WartaKita.org – Berhati-hatilah saat berperilaku di tempat umum.
Seorang pemuda berinisial NEP, 19, warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten terciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah didapati membawa senjata tajam jenis celurit.
Karena perbuatannya, NEP terancam hukuman 10 tahun penjara.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Kamis (9/10/2023), menjelaskan, pemuda itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Lokasi penangkapan di SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu celurit sepanjang 50 sentimeter.
“Modusnya membawa senjata tajam di tempat umum. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” kata Wakapolres.
Sedang Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menyatakan, pemuda Ngawen tersebut terciduk ketika Tim Resmob Polres Klaten menggelar patroli skala besar untuk antisipasi kejahatan jalanan.
Di tengah patroli, petugas mendapat laporan dari warga terkait pengendara sepeda motor dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan nongkrong di sekitar SPBU Kwaren.
Mendapati laporan itu, tim Resmob lantas mendatangi lokasi dan langsung menggeledah terlapor. Petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alasannya bawa senjata tajam buat jaga-jaga saat nongkrong malam. Celurit tersebut belum digunakan pemuda yang terciduk di Ngawen itu untuk melakukan tindak pidana. Pelaku sejauh ini juga diketahui tidak terlibat dalam geng,” kata Kasatreskrim.
AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, Polres Klaten rutin menggelar patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan. Ia menegaskan, siapa pun yang melakukan aksi premanisme bakal ditindak tegas.
“Kami pastikan bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme baik perorangan maupun kelompok, kami tindak tegas, dan kami tangkap untuk mewujudkan wilayah Klaten yang aman dan kondusif,” tandas Kasatreskrim.
Sementara itu, NEP mengatakan malam itu nongkrong karena diajak temannya. Ia beralasan membawa senjata tajam untuk jaga diri.
“Saya takut jadi korban klitih. Saya pernah menjadi korban klitih. Belum lama ini. Tetapi saya tidak lapor polisi,” ucapnya.









