Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp3 Miliar, Seorang Junior Manager Terancam 5 Tahun Penjara

Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Office Junior Manager PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten, B (41), warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

WartaKita.org – Unit 3 Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Office Junior Manager PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten, B (41), warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023), menyampaikan, penggelapan uang itu terjadi selama kurun waktu 25 Februari 2022 hingga 28 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara penggelapan uang perusahaan tersebut, Sat Reskrim Polres Klaten sudah memeriksa enam orang saksi. Nilai kerugian akibat penggelapan itu ditaksir mencapai Rp3.097.087.200.

“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Wakapolres.

Saat konferensi pers, tersangka turut dihadirkan. Selain itu, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh tersangka yang mencapai Rp3 miliar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan uang hasil kasir collection PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten dari hasil penjualan di seluruh toko cabang Klaten untuk kepentingan pribadi. Kasus itu terungkap ketika perusahaan curiga dengan nilai kas.

“Perusahaan menemukan kecurigaan pada nilai kas yang ada di brankas. Kemudian dilakukan audit dan menemukan selisih pada kas di brankas dengan pembukuan akuntansi perusahaan,” ujarnya.

Kasat Reskrim menerangkan, setelah ditelusuri, B memerintahkan bawahannya untuk mengambil uang di kasir secara tunai dengan alasan akan ditransfer ke rekening PT Indomarco Prismatama pusat.

Namun kenyataannya, uang ditransfer pelaku ke nomor rekening PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta. Sebelum bertugas di Klaten, B menjabat sebagai Office Junior Manager PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta, Jawa Barat.

“Jadi, uang tersebut untuk menutupi fraud ketika tersangka B menjabat di Purwakarta dengan dalih untuk biaya operasional. Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp3.097.087.200, satu lembar surat SIUP, surat promosi dan mutasi, lima lembar slip setoran transfer, lima lembar rekening koran, dan lain-lain,” uang Kasatreskrim.

AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menyatakan, uang itu belum digunakan oleh tersangka. B memanfaatkan uang hasil kasir PT Indomarco Prismatama Cabang Klaten untuk ditransfer ke rekening PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta.

Perkara itu kemudian dilaporkan perusahaan ke Polres Klaten. B ditangkap Tim Satreskrim Polres Klaten di rumahnya di Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara pada 29 Oktober 2023.

Sementara itu, B mengatakan, uang digunakan untuk menutup selisih antara mutasi dengan jurnal saat dia menjabat di PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta.

“Jadi ada selisih antara mutasi dengan jurnal. Setiap hari saya hanya menginstruksikan tim untuk menutup selisihnya tanpa mencari penyebab selisihnya,” kata B.

Ia menyatakan, uang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. B beralasan, uang di Klaten digunakan untuk menutup selisih di Purwakarta.

“Motif saya hanya untuk menutup selisih [di PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta]. Jadi uang yang seharusnya dikirim ke rekening Klaten disetor ke rekening PT Indomarco Prismatama Cabang Purwakarta,” ujar B.

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.