WartaKita.org – Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten merupakan desa yang memiliki potensi pertanian yang kaya dengan tanah yang ditanami jagung, padi, cabai, dan tembakau.
Dengan potensi tersebut, para petani di Desa Cokro banyak yang menyewa tanah dari pemiliknya sebagai usaha untuk mengekspansi usahanya.
Untuk menghindari risiko dan perselisihan dalam kegiatan sewa-menyewa tanah itu, maka perlu diadakan surat perjanjian untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dalam kegiatan sewa-menyewa tanah tersebut.
Karena itu, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Gabriella Queenina Wijaya menyelenggarakan program kerja bertajuk “Sosialisasi Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah” di Kantor Kepala Desa Cokro pada Selasa (6/8/2024).
Pada sosialisasi yang dihadiri oleh Kelompok Tani Desa Cokro tersebut, Gabriella membagikan rancangan perjanjian sewa-menyewa tanah kepada para anggota Kelompok Tani Desa Cokro.
Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro ini juga menjelaskan terkait maksud dan tujuan dari adanya suatu klausula pada rancangan itu, dan risiko apa yang dapat dihindari dengan adanya klausula tersebut.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan ini, banyak petani yang bertanya terkait penggunaan materai dan tanda tangan saksi dalam surat perjanjian itu.
Di akhir program kerja, Gabriella membagikan rancangan perjanjian sewa-menyewa tanah dalam bentuk soft file atas permintaan anggota Kelompok Tani Desa Cokro dan menyerahkan rancanan perjanjian sewa-menyewa tanah Kas Desa kepada Perangkat Desa Cokro untuk membantu Perangkat Desa Cokro dalam melakukan kegiatan sewa-menyewa tanah Kas Desa.
Program kerja ini dapat berjalan lancar berkat bantuan dari mahasiswa Tim KKN Universitas Diponegoro di Desa Cokro dan partisipasi dari Kelompok Tani dan Perangkat Desa Cokro.
Harapannya, dengan telah dilaksanakannya program kerja ini, dapat membantu masyarakat Desa Cokro dalam menghindari perselisihan dalam kegiatan sewa-menyewa tanah.









