WartaKita.org – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klaten melaksanakan Blue Light Patrol (BLIP) di daerah rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran di Jalan Raya Jogja – Solo pada Selasa (8/9/2020) dari pukul 20.30 WIB sampai selesai.
Dalam kegiatan Blue Light Patrol ini, petugas juga melakukan penerangan keliling (penling) sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dengan mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman menjelaskan, dasar hukum dari kegiatan Blue Light Patrol ini adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada kegiatan ini, petugas melaksanakan pantauan dan pengaturan di sejumlah simpul rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan, serta di tempat rawan terjadinya balap liar.
Petugas juga melaksanakan patroli dialogis kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam adaptasi kebiasaan baru.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk di rumah saja, jangan terlena, jaga pola hidup sehat, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pesan Kasat Lantas.









