WartaKita.org – Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Salah satunya dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Pada tahun 2024 ini, KAI telah menutup empat perlintasan sebidang.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Rabu (31/7/2024), menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, maka perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL (jalur perlintasan langsung), tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Selama periode 2022 sampai dengan Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik,” katanya.
Krisbiyantoro menjelaskan, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebelum penutupan perlintasan sebidang, Tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat memang melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah kecelakaan tersebut menimpa 17 korban, dimana sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan,” paparnya.

Krisbiyantoro menyatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yakni pertama, korban jiwa, yaitu timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Kedua, kerusakan sarana kereta api, yaitu kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Ketiga, kerusakan prasarana kereta api, yaitu kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan. Dan keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan, yaitu keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
“Adapun upaya lain yang dilakukan Daop 6 untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 diantaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat,” ungkapnya.
Krisbiyantoro menambahkan, selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami berharap, seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pesannya.
Untuk diketahui, saat ini, terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).









