WartaKita.org – Media harus berperan sebagai pilar keempat demokrasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Keberadaan media harus menjadi pengawas proses Pemilu agar pesta demokrasi ini tetap berjalan pada relnya.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin pada Dialog interaktif literasi di Radio Botani FM 107.7 MHz Delanggu, Kabupaten Klaten pada Selasa (29/8/2023) sore.
Dialog interaktif literasi bersama KPID Provinsi Jawa Tengah ini dipandu penyiar Ardi Raihan.
“Media harus bisa menyaring informasi sebelum menyiarkannya ke publik. Media jangan sampai menjadi penyebar informasi yang bisa memecah belah masyarakat dengan menyiarkan informasi yang tidak valid atau hoaks. Media juga harus mampu menciptakan situasi dan kondisi masyarakat tetap kondusif, dan tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Muhammad Aulia Assyahiddin menyatakan, seorang pewarta atau reporter boleh saja melakukan liputan terkait dengan kegiatan sosialisasi calon anggota legislatif (Caleg) atau calon presiden (Capres) dan langsung menyiarkannya ke publik. Apalagi karena saat ini belum masuk masa kampanye.
“Tetapi dalam menyampaikan informasi seorang Caleg atau Capres, narasinya tidak boleh mengajak atau menyuruh untuk memilih seorang Caleg ataupun Capres. Kalau hanya menyebutkan nama, motivasinya maju sebagai Caleg atau Capres, itu masih boleh,” terangnya.
Alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengatakan, ketika sudah memasuki masa kampanye, seorang reporter atau jurnalis boleh melakukan peliputan kampanye peserta Pemilu, baik itu Caleg maupun Capres. Tetapi waktu penyiaran ke publik harus disesuaikan dengan jadwal kampanye Caleg maupun Capres.
“Bila penyiarannya tidak bersamaan dengan jadwal kampanye Caleg maupun Capres yang bersangkutan, maka media dimaksud dapat dikategorikan melanggar aturan kampanye,” tandasnya.
Ia menambahkan, terkait kepemilikan suatu media oleh seorang anggota partai tertentu, maka selama media tersebut mematuhi peraturan dan kode etik jurnalistik tidak jadi masalah.
“Misalkan suatu stasiun televisi dimiliki oleh pemimpin suatu partai politik, maka stasiun televisi tersebut tidak boleh hanya menyiarkan iklan partai politik atau calon tertentu saja. Stasiun televisi tersebut harus juga mau menyiarkan partai politik atau calon yang lain, selama ada kesepakatan antara stasiun televisi dengan partai politik maupun calon lain,” paparnya.

Sedang Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Yogyo Susaptoyono mengatakan, dialog interaktif literasi ini merupakan rangkaian kegiatan roadshow yang dilakukan KPID Jawa Tengah dalam rangka peningkatan literasi di sejumlah stasiun radio, baik milik swasta maupun komunitas di daerah Solo Raya.
“Dengan dialog interaktif literasi ini diharapkan pendengar radio dan pengelola lembaga penyiaran mendapat pencerahan terkait Pemilu 2024. Karena radio mempunyai peran strategis untuk mengawal Pemilu 2024 agar berjalan baik, jujur dan adil. Lembaga penyiaran mempunyai tanggung jawab untuk menyukseskan Pemilu 2024. Apalagi di tingkat Pusat, sudah ada Mou antara KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ungkapnya.
Sementara itu Pimpinan Radio Botani FM 107.7 MHz Delanggu, Sunarto menyambut baik kehadiran Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah di radio tersebut.
“Saya mengapresiasi kehadiran Mas Aulia dan Mas Yogyo dalam acara dialog interaktif literasi di Radio Botani FM ini. Semoga acara ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Karena ini sangat penting untuk memedomani berbagai hal terkait Pemilu 2024,” ucapnya.









