PEMERINTAH mendesain Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2026 untuk mewujudkan delapan agenda pembangunan (Asta Cita) melalui berbagai kebijakan fiskal.
Tema yang diusung adalah “Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi Menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera”.
Salah satu strategi kebijakan yang dilakukan adalah dengan menjaga stabilitas harga pangan. Program yang digulirkan antara lain melalui penguatan lumbung pangan dan cadangan pangan serta penguatan rantai pasok dan distribusi yang efektif sebagai prioritas anggaran bidang ketahanan pangan (Siaran Pers Kementrian Keuangan RI, 19 Agustus 2025).
Ketahanan pangan merupakan isu strategis yang menjadi fokus pembangunan nasional, terlebih dalam konteks menghadapi dinamika perubahan iklim, gejolak ekonomi global, dan ancaman krisis pangan (Kompas.com, 2024).
Untuk itu, perlu sistem ketahanan pangan yang memadai. Sistem ketahanan pangan merupakan sistem yang terintegrasi mencakup ketersediaan pangan, keterjangkauan dan pemanfaatan konsumsi pangan (Buku Panduan Petunjuk Teknis Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat, 2019).
Di Indonesia, khususnya di Kabupaten Klaten, lumbung pangan masyarakat desa merupakan salah satu tradisi usaha desa dalam mendukung ketahanan pangan. Tradisi tersebut telah diwariskan secara turun-temurun, dan berfungsi sebagai cadangan pangan kolektif yang dikelola oleh komunitas. Selain itu, dimaksudkan untuk memastikan stok tersedia saat musim paceklik atau terjadi kondisi darurat.
Namun, di era modern yang kompleks, keberlanjutan lumbung pangan tidak bisa hanya mengandalkan inisiatif masyarakat semata. Usaha tersebut memerlukan sebuah pendekatan holistik dan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, yang dikenal sebagai model Pentahelix.
Pentahelix merupakan sebuah solusi seluruh industri termasuk sektor ketahanan pangan secara berkelanjutan yang merupakan keterkaitan antara lima unsur, yaitu pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga penilaian lingkungan, masyarakat, dan industri ketahanan pangan yang saling berkoordinasi saling terintegrasi dengan baik (Amrial et al., 2017).
Model kolaborasi ini sering juga dikenal sebagai ABCGM (Academic, Bussines, Community, Government, Media). Setiap pihak memiliki peran unik yang saling melengkapi dan menguatkan.
Untuk mendukung ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Klaten membangun beberapa Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD) antara lain di Desa Joho (Kecamatan Prambanan), Desa Demakijo (Karangnongko) dan Desa Pundungan (Juwiring) (radarsolo.jawapos.com, 2022).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh penulis, dalam pelaksanaannya tata kelola lumbung pangan masyarakat desa di Kabupaten Klaten masih menghadapi berbagai kendala dikarenakan keterbatasan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi pengembangan tata kelola yang mampu menjawab kompleksitas kebutuhan dengan mengembangkan kolaborasi pentahelix.
Peran Stakeholder Pentahelix Dalam Lumbung Pangan Masyarakat Desa
Kolaborasi Pentahelix memecah kompleksitas masalah menjadi lima segmen yang lebih mudah dikelola, dengan setiap segmen membawa keunggulan dan sumber dayanya masing-masing.
Pertama, Peran Akademisi (academic) Perguruan Tinggi atau lembaga penelitian sebagai motor inovasi. Dalam konteks lumbung pangan, mereka adalah penyedia pengetahuan dan teknologi. Lembaga ini dapat melakukan penelitian tentang sistem manajemen dari hulu sampai hilir berbasis teknologi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedua, Peran swasta (Bussines/Corporate). Sektor swasta, baik dalam skala besar maupun UMKM, adalah mitra strategis yang membawa modal, efisiensi, dan akses pasar. Peran mereka dapat mencakup beberapa aspek penting yaitu investasi dan fasilitas, kemitraan jual-beli serta pengolahan dan pemasaran. Keterlibatan swasta mengubah lumbung pangan dari sekadar sistem sosial menjadi entitas ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Ketiga, Peran Pemerintah (Governance). Pemerintah adalah fasilitator utama. Tanpa dukungan kebijakan dan pendanaan yang kuat, inisiatif masyarakat sulit berkembang. Peran pemerintah mencakup regulasi dan kebijakan, pendanaan dan infrastruktur, koordinasi dan pengawasan.
Keempat, Peran Masyarakat (Community). Masyarakat adalah pemilik, pengelola, dan penerima manfaat utama dari lumbung pangan. Partisipasi aktif dari komunitas diperlukan untuk menjamin keberlangsungan program. Perannya antara lain manajemen Lumbung Pangan Masyarakat Desa itu sendiri. Anggota komunitas melalui kelompok tani atau lembaga desa diantaranya bertanggung jawab penuh atas operasional sehari-hari menyangkut penerimaan hasil panen, pencatatan, distribusi, dan pemeliharaan stok.
Kelima, Peran Media (Mass Media). Peran stakeholder ini terkadang sering kali terlupakan, padahal perannya sangat signifikan. Media, baik lokal maupun nasional, serta komunitas sipil memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik dan menciptakan ekosistem yang kondusif. Perannya antara lain publikasi dan promosi, pengawasan dan akuntabilitas serta jembatan informasi. Saluran komunikasi antara pemerintah, swasta atau bisnis, dan masyarakat dapat diorganisir oleh media melalui forum diskusi, seminar, atau acara lain yang mempertemukan para pemangku kepentingan untuk saling bertukar gagasan.
Kolaborasi Pentahelix dapat menjadi sebuah strategi praktis dan dinamis untuk mengatasi tantangan kompleks seperti ketahanan pangan. Penerapan model ini dalam tata kelola lumbung pangan masyarakat desa di Kabupaten Klaten menunjukkan potensi luar biasa. Setiap stakeholder membawa sumber daya dan keahlian yang unik—akademisi membawa ilmu, bisnis membawa modal dan pasar, pemerintah membawa kebijakan dan pendanaan, masyarakat membawa inisiatif dan gotong royong, serta media membawa informasi dan akuntabilitas.
Kolaborasi ini diharapkam menjadi kekuatan sinergi dalam menciptakan sebuah ekosistem yang tangguh, adaptif, dan berkelanjutan. Lumbung pangan akan menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan inovasi yang strategis di tingkat desa.
(Nurhadi, MPA, Staf Pengajar Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta)









