WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di halaman kantor setempat, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utama yang diwakili Kasi Pidana Umum Adi Nugraha dan Kasi Barang Bukti Jatmiko.
Ikut mendampingi pemusnahan barang bukti ini, perwakilan dari Pengadilan Negeri Klaten, Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, dan lainnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Adi Nugraha menjelaskan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini berasal dari putusan sebanyak 35 perkara, dari September hingga Desember 2019.
“Barang biukti yang dimusnahkan, seperti sabu-sabu 21,98 gram, 6.231 butir pil psikoteropika, barang bukti kasus perjudian, penganiayaan, dan lainnya,” ujarnya.
Kasi Pidum Adi Nugraha menyampaikan, selain memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan lainnya, Kejari Klaten juga memusnahkan ratusan produk kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi ijin peredaran.
“Produk kosmetik ilegal yang kita musnahkan ini hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara,” katanya.
Adi Nugraha menjelaskan, ratusan kosmetik yang tidak dilengkapi ijin itu beredar melalui transaksi online maupun offline, serta transaksi Cash On Delivery (COD) langsung.
“Ratusan produk kosmetik illegal ini merupakan penyerahan perkara dari BPOM dan Wilayah peredaraannya ada di Kabupaten Klaten,“ jelasnya.









