Jelang ASO Pada 25 Agustus 2022, Sebanyak 22.171 Warga Klaten Masuk Data Calon Penerima Bantuan STB

Set top box (STB)

WartaKita.org – Sebanyak 22.171 warga Kabupaten Klaten terdata sebagai calon penerima bantuan set top box (STB) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off (ASO) di wilayah ini.

Data tersebut tersebar di delapan kecamatan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari kanal resmi siaran TV digital yang dirilis Kementerian Kominfo RI, siarandigital.kominfo.go.id, sebanyak 31 wilayah di Indonesia masuk dalam wilayah cakupan ASO tahap kedua pada 25 Agustus 2022 nanti. Kabupaten Klaten termasuk di dalamnya bersama wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sub Koordinator Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Klaten, Pinandita Bima Mahendra, Senin (1/8/2022), menjelaskan, secara rinci, data calon penerima bantuan STB Kominfo ini meliputi Kecamatan Bayat sebanyak 9.077 warga di 18 desa, Kecamatan Cawas 2.637 warga di 20 desa, Kecamatan Wedi 3.051 warga di 19 desa, Kecamatan Prambanan 2.816 warga di 15 desa, Kecamatan Gantiwarno 2.078 warga di 15 desa, Kecamatan Trucuk 2.507 warga di 18 desa, Kecamatan Klaten Tengah 4 warga di Desa Gumulan, dan Kecamatan Jogonalan 1 warga di Desa Pakahan.

Data tersebut dihimpun dan diverifikasi oleh Pemerintah Desa yang ditunjuk berdasarkan kriteria penerima bantuan STB. Yaitu berada di wilayah siaran terestrial dan menikmati siaran tersebut, memiliki TV analog, dan satu Kepala Keluarga (KK) hanya menerima satu bantuan STB.

“Namun apabila dalam verifikasi dan validasinya ditemukan lebih dari satu calon penerima dalam satu rumah, maka hanya diambil salah satunya,” katanya.

Pinandita Bima Mahendra menyatakan, dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan STB, Diskominfo Klaten berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes). Adapun data acuan yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Setelah selesai verifikasi dan validasi, data akan kami kirimkan ke Kementerian Kominfo untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, bantuan akan didistribusikan sesuai dengan nama dan alamat penerima,” ungkapnya.

Menurut Pinan, data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti. Adapun pendistribusian bantuan STB tersebut akan disalurkan melalui Pos Indonesia dan dikirimkan langsung ke alamat penerima.

“Terkait jumlah bantuan yang didistribusikan, merupakan kewenangan dari Kominfo Pusat. Data dari Pemerintah Daerah hanya berupa usulan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan Kominfo,” paparnya.

Pos terkait