Ingin Mengurus PBG? Mudah Kok, Bisa Dilakukan Secara Online Dari Rumah…

Acara Public Hearing Raperda Kabupaten Klaten Tentang Bangunan Gedung di gedung pertemuan Kongsi (PG Gondang Baru) Desa Plawikan, Sabtu (11/11/2023) malam.

WartaKita.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Prasetyo bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR)  Kabupaten Klaten menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten Tentang Bangunan Gedung di gedung pertemuan Kongsi (PG Gondang Baru) Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Sabtu (11/11/2023) malam.

Public Hearing Raperda ini dihadiri ratusan warga Desa Plawikan.

Bacaan Lainnya

Sedang bertindak selaku narasumber adalah Tenaga Ahli Bangunan Gedung Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Galuh Dwi Raharja.

Galuh Dwi Raharjo menjelaskan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Bangunan Gedung sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang Undang Cipta Kerja dan sebagai ganti dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011.

Dalam Raperda ini, berisi tentang tata cara dan pedoman bagi warga masyarakat yang ingin mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

”Dengan Raperda ini nantinya, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung tidak perlu lagi datang ke kantor DPU PR. Warga bisa melakukan pendaftaran pengajuannya secara online dari rumah,” katanya.

Galuh menyatakan, setelah semua berkas dokumen persyaratan sudah discan dan menjadi file, kemudian didaftarkan secara online kepada DPU PR. Selanjutnya, berkas dokumen yang sudah masuk di website DPU PR akan diverifikasi oleh tenaga profesi ahli yang ada di DPU PR. Dimana para Tenaga Profesi Ahli ini adalah para ahli di bidang tehnik bangunan yang berasal dari para akademisi.

“Persetujuan Bangunan Gedung akan diberikan kepada pemohon yang berkas dokumennya dan fisik bangunannya sudah diverifikasi oleh Tim Teknis sebagai bangunan yang layak fungsi. Khusus bagi bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha harus memenuhi syarat struktur bangunan yang layak fungsi yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” ujarnya.

Sedang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Prasetyo mengatakan, sosialisasi Raperda ini sudah dilakukan secara beratai dari tanggal 9 sampai 11 November di tempat yang berbeda dengan melibatkan stakeholder seperti DPRD, Dinas PUPR, Bagian Hukum dan sebagainya.

“Raperda Kabupaten Klaten tentang Bangunan Gedung ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tahu. Selain itu, dalam acara public hearing ini, kita ingin menyerap pandangan, pendapat, dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Eko Prasetyo menambahkan, dalam Raperda ini, fungsi bangunan dibedakan menjadi bangunan usaha, hunian, ibadah, dan khusus. Untuk membuat bangunan, masyarakat perlu memperhatikan syarat 4 K, yaitu keselamatan, kesehatan, keamaman, dan kemudahan.

“Syarat untuk pengurusan PBG sekarang lebih banyak. Karena lebih detail. Tetapi bisa dilakukan secara online. Ketika syarat sudah lengkap, maka selanjutnya ada (semacam) sidang atau verifikasi yang dilakukan para akademisi,” terangnya.

Pos terkait