WartaKita.org – Tim Sus Black Squad Polres Klaten menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras tanpa ijin di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten pada Sabtu (13/7/2019) malam
Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat konferensi pers di halaman Mapolres Klaten, Senin (15/7/2019) menyampaikan, penggerebekan gudang penyimpanan miras ini bermula dari laporan warga.
“Selama ini, mereka mengendus adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga berinisial SW (36). Dari pemantauan warga, miras tersebut disimpan di sebuah kandang sapi. Kami mengawalinya dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, lalu selanjutnya secara berjenjang kami tindaklanjuti,” katanya.
Kapolres AKBP Aries Andhi menjelaskan, dalam pengungkapan, ternyata botol-botol miras tersebut disimpan di dalam kandang sapi milik pelaku.
“Saat diamankan, miras-miras ini disimpan di sebuah tempat semacam kandang ternak. Dari hasil pendataan, jumlah miras yang diamankan dari dalam gudang sekitar mencapai ratusan botol. Ratusan botol miras itu sebagian masih tersimpan dalam dus,” paparnya.
Kapolres Klaten mengatakan, selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sang pemilik SW. Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemilik miras tersebut.
“Tersangkanya kami jerat dengan Perda tentang Minuman Beralkohol,” tandasnya.









