FMKI (Kabupaten Klaten), Rumah Bersama Aktivis Sospolkem

Pelantikan Pengurus FMKI Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu.

Latar Belakang Historis

Pada tahun 1997, menjelang Paskah dan menjelang pelaksanaan Pemilu 1997, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menerbitkan Surat Gembala Prapaskah 1997.

Bacaan Lainnya

Surat Gembala yang bertajuk “Keprihatinan dan Harapan” itu antara lain menegaskan: “Sebagai gembala kami menyatakan bahwa umat Katolik hendaknya merasa betul-betul bebas untuk menentukan sikapnya dalam Pemilihan Umum itu.”

Pada alinea berikutnya Surat Gembala itu menyatakan: “Kalau Anda sungguh- sungguh merasa tidak terwakili dan yakin dengan suara hati yang jernih dan kuat bahwa kedaulatan Anda tidak tersalurkan, kami dapat mengerti bahwa Anda mengungkapkan tanggung jawab dan kebebasan Anda dengan tidak memilih dan Anda tidak berdosa apabila tidak memberikan suara.”

Surat Gembala Prapaskah KWI tahun 1997 tersebut mendapat respon yang cukup luas, baik dari kalangan umat Katolik maupun masyarakat luas. Liputan media massa saat itu menggambarkan betapa besarnya dampak Surat Gembala tersebut.

Tahun 1998, situasi sosial politik di Indonesia semakin diwarnai dengan berbagai gejolak ketidakpastian yang cukup memprihatinkan. Namun  jauh sebelum munculnya gelombang reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa pada awal 1998, beberapa Komunitas Umat Katolik di berbagai tempat banyak bertemu dan bertukar pikiran membahas tentang situasi kehidupan negara dan bangsa Indonesia saat itu yang menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Mereka bertemu untuk menyikapi dan mengantisipasi keadaan.

Surat Gembala Prapaskah KWI maupun berbagai aktivitas awam Katolik di seputar tahun 1998 dan tahun- tahun sebelumnya yang bertujuan memikirkan kepentingan bangsa dan negara ini menegaskan bahwa Gereja atau umat Katolik (harus) senantiasa terlibat pada persoalan bangsa dan negara.

Kelahiran Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) tidak bisa dilepaskan dari situasi sosial politik yang terjadi pada tahun 1998. Menjelang  perayaan Pentakosta tahun 1998, dengan prakarsa Ikatan Sarjana Katolik (ISKA), sejumlah aktivis katolik (pemerhati, akademisi, politisi) se Region Jawa bertemu di Muntilan untuk bersama- sama membaca, menganalisis, dan mencari solusi bersama atas perkembangan sosial politik mutakhir di tanah air. Forum tersebut melahirkan “Deklarasi Muntilan”.

Bagian akhir dari Deklarasi Muntilan menyatakan: “Kami merekomendasikan dibentuknya wadah Komite Nasional Umat Katolik menjadi otonom, menjadi wewenang khas kaum awam dan menjadi mitra kerja Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Komisi tersebut bekerja pada wilayah sosial dan politik, dan secara rutin mengadakan pertemuan dan pengkajian.”

Kata kuncinya: wadah nasional yang khas awam, otonom, mitra hirarki, dan bekerja di wilayah sospol.

Di Jawa Tengah, khususnya Keuskupan Agung Semarang (KAS), pertemuan di Muntilan dilanjutkan dengan beberapa kali pertemuan yang bertujuan menanggapi rekomendasi Deklarasi Muntilan untuk membentuk Komite Nasional Umat Katolik Indonesia. Dari berbagai pertemuan tersebut lahirlah konsep tentang Komite Umat Katolik Indonesia (KUKI) lengkap dengan konsep Pedoman Dasarnya.

Hal mendasar yang dimuat dalam Pedoman Dasar KUKI tersebut ialah:

  1. Wadah ini merupakan mitra hirarki gereja.
  2. Wadah ini berciri otonom dan

Euforia kebebasan berpolitik pada awal reformasi memicu munculnya keinginan rakyat untuk mendirikan partai politik baru. Sebagian umat Katolik juga mulai gelisah. Akankah umat Katolik berdiam diri di tengah situasi euforia kebebasan berpolitik saat itu?

Karena  munculnya berbagai pertanyaan, usulan dari umat Katolik di daerah tentang bagaimana “sikap pusat” dalam  menghadapi situasi sospol saat itu, maka pada tanggal 12- 15 Agustus 1998, Yayasan Universitas Katolik Atmajaya Jakarta menyelenggarakan Sarasehan Nasional Keterlibatan Umat Katolik dalam Kehidupan Sosial Politik.

Sarsehan diikuti 200-an peserta yang terdiri dari wakil atau utusan Keuskupan, ormas Katolik (WKRI, Pemuda Katolik, PMKRI, ISKA) politisi, seniman, akademis, maupun perorangan. Setelah membaca dengan cermat situasi aktual sospol saat itu; menyadari bahwa Perjuangan Politik merupakan Tugas Perutusan; menyadari juga Pluralisme Keterlibatan Sosial Politik; dan meyadari perlu Adanya Jaringan Kerja Sama; maka Sarasehan Nasional Keterlibatan Umat Katolik dalam kehidupan Politik sepakat membentuk wadah dengan nama Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI).

Diskusi menjelang Pemilu adalah salah satu kegiatan yang pernah dilakukan FMKI Klaten.

Bangun Organisasi dan Keanggotaan

FMKI merupakan forum atau wadah berhimpunnya umat Katolik (laki-laki dan perempuan) yang memiliki kepedulian dan terlibat di bidang sosial politik dan kemasyarakatan. FMKI merupakan forum komunikasi informasi, pemberdayaan, advokasi dan jaringan kerja.

Siapa saja mereka? Siapa saja yang bisa jadi anggota FMKI?

Almarhum Rama Isidorus Warnobinarjo, SJ, Direktur Pusat Spiritual Awam (PSA), menyebut mereka dengan akronim YELI (Yudikatif, Eksekutif, Legislatif, Intelektual).

Yang dimaksud Yudikatif adalah mereka yang bertugas dan pengabdiannya terkait dengan bidang hukum: hakim, jaksa, advokat atau pengacara, pegiat LSM bidang hukum, dan sebagainya.

Eksekutif ialah mereka yang berkarya di lembaga pemerintahan, baik dari RT/RW, perangkat desa, BPD, perangkat pemerintahan dari daerah sampai pusat.

Legislatif yaitu dari anggota DPR, DPRD, politisi pada partai politik, dan lain-lain.

Sedangkan Intelektual yakni mereka yang berkecimpung sebagai akademis, dosen, guru, budayawan, dan sebagainya.

Terkait hal tersebut, keanggotaan FMKI bisa bersifat perorangan. Namun sebagai forum komunikasi, Ormas Katolik (WKRI, Pemuda Katolik, PMKRI, atau ISKA) bisa menjadi “anggota” dalam jaringan kerja FMKI.

FMKI adalah mitra hirarki yang bersifat otonom dan plurisentris. Sebagai mitra hirarki, FMKI menempatkan dirinya sejauh menyangkut hal-hal terkait dengan bidang sosial politik dan kemasyarakatan. Hal-hal di luar itu hirarki Gereja telah memiliki perangkat pastoral terkait.

Sifat otonom dalm FMKI memberikan pilihan bagi kepengurusan FMKI untuk menentukan wilayah garapan berdasarkan teritori gerejani atau pemerintahan. Terkait hal ini, sejak awal FMKI di wilayah Jawa Tengah dan DIY menentukan pilihan teritorinya berdasarkan teritori pemerintahan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sedangkan sifat Plurisentris (banyak pusat), menempatkan FMKI sebagai organisasi yang tidak memiliki hirarki struktural. Masing- masing kepengurusan merupakan “pusat”, yaitu pusat kegiatan, pusat informasi, pusat data pada wilayah terkait (Kabupaten/Kota atau Provinsi).

Program FMKI

Tugas atau program FMKI melekat pada bentuk organisasi FMKI yang adalah forum komunikasi, forum informasi, forum pemberdayaan, forum advokasi dan jaringan kerja. Sebagai contoh, menjelang Pemilihan Umum, FMKI dapat menyelenggarakan pendidikan pemilihan sebagai implementasi dari bentuk forum komunikasi dan informasi. Tetapi program tersebut sekaligus bisa digunakan untuk memberdayakan atau memperkuat pemahaman umat akan pentingnya keterlibatan dalam Pemilu.

Kaderisasi bagi kaum muda atau perempuan Katolik merupakan implementasi program pemberdayaan. Program kaderisasi bagi generasi muda dan perempuan Katolik harus menjadi prioritas utama program FMKI. Melalui program kaderisasi, FMKI mempersiapkan pribadi- pribadi yang tangguh dan berintegritas untuk menjadi garam dan terang dunia.

Program komunikasi dengan para anggota DPR atau DPRD secara periodik, tidak hanya merupakan forum komunikasi dan informasi, tapi juga sekaligus penguatan yang sama- sama menguntungkan. Anggota DPRD dapat menyerap aspirasi rakyat. Sebaliknya umat atau rakyat memperoleh informasi tentang pelaksanaan pemerintahan atau pembangunan di daerah mereka.

WKRI adalah salah satu unsur yang terlibat di FMKI.

Hubungan FMKI dan Dewan Pastoral Paroki

Sejak awal kehadirannya, FMKI telah menyatakan dirinya sebagai mitra hirarki Gereja. Karena itu dalam melaksanakan program, harus ada kerjasama dan sinergitas timbal balik antara FMKI dan Dewan Pastoral Paroki (DPP).

Bidang Pelayanan Kemasyarakatan, Tim Kerja Kerasulan Kemasyarakatan/Kerasulan Awam dan HAK dapat menjadi jaringan kerja FMKI. Bahkan personalia DPP bidang terkait secara perorangan dapat menjadi pengurus FMKI.

Dalam implementasi program, FMKI bisa menyediakan perangkat keras/lunaknya dan sebagian logistik. Sementara DPP dapat menyiapkan sumberdaya manusia serta sebagian logistik lainnya. Azas sinergitas dan subsidiaritas harus menjadi pedoman dalam bekerjasama program antara FMKI dan DPP.

Wasana Kata

Prinsip yang dinasehatkan almarhum Mgr. Alb. Soegijopranata, SJ:

  1. “In principiis unitas, in dubiis libertas, in omnibus caritas: (Dalam hal-hal prinsip, persatuan: dalam hal- hal yang masih terbuka kebebasan: dalam segala hal, kasih).
  2. “Jangan biarkan orang lain menentukan nasibmu, tanpa kamu terlibat didalamnya.”
  3. Orientasi perjuangan politik kita harus senantiasa berfokus pada Bonum Commune (kesejahteraan umum/bersama) yang disertai prinsip-prinsip yang etis.

FMKI adalah rumah bersama bagi umat katolik yang peduli dan terlibat dalam bidang sosial politik.

 

Pos terkait