Pengurus PKUB Desa Dan Kelurahan Di Klaten Sudah Terbentuk, Kepala Kesbangpol: Ini Kerja Luar Biasa…

Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten berfoto bersama Kepala Kesbangpol Kabupaten Klaten, Sugeng Haryanto usai melalukan rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Klaten, Jumat (3/6/2022).

WartaKita.org – Pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat Kecamatan di 26 Kecamatan dan PKUB tingkat Desa atau Kelurahan di 401 Desa atau Kelurahan di Kabupaten Klaten sudah terbentuk dan siap untuk dikukuhkan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi dalam rapat koordinasi dengan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klaten, Sugeng Haryanto di Kantor Kesbangpol Klaten, Jumat (3/6/2022).

Bacaan Lainnya

“Hari ini, pengurus FKUB bertemu Kepala Kesbangpol Sugeng Haryanto untuk membicarakan rencana pengukuhan pengurus PKUB tingkat Desa atau Kelurahan ,” katanya.

Ketua FKUB Klaten KH Syamsuddin Asyrofi menjelaskan, ada 3  tugas pokok yang harus dilakukan oleh pengurus PKUB di tingkat Desa atau Kelurahan, yaitu pertama, menjauhkan diri dari sikap-sikap radikalisme dan  intoleransi dengan  moderasi beragama. Kedua, menjaga  kerukunan di masyarakat. Dan ketiga, melaksanakan  implementasi nilai- nilai  Pancasila di masyarakat.

Syamsuddin Asyrofi menyatakan, pembentukan pengurus PKUB se Kabupaten Klaten ini  dapat terlaksana salah satunya karena kesadaran tinggi dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Klaten akan pentingnya kehidupan yang dinamis dengan terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Klaten.

Nah, sikap sikap moderasi, toleransi dari para tokoh agama, tokoh masyarakat seperti inilah yang harus ditiru untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat. Pengurus PKUB rencananya akan dikukuhkan di Komplek Candi Prambanan yang telah diresmikan Presiden Jokowi sebagai simbol kerukunan beragama di Indonesia, karena ada 2 candi berbeda yang berdekatan,” paparnya.

Karena itu, sambil menunggu situasi dan kondisi yang memungkinkan, maka pengurus PKUB yang telah terbentuk langsung dapat melaksanakan tugas-tugasnya. Tugas tersebut yakni satu, mensosialisasikan peraturan perundangan menyangkut kerukunan antar umat beragama. Dua, sosialisasi penguatan moderasi beragama. Tiga, melakukan dialog-dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat atau serap aspirasi. Dan empat, melakukan resolusi kaitannya dengan adanya konflik antar umat beragama di daerahnya.

“Intinya ada 3 tugas pokok yang harus dilaksanakan para pengurus PKUB di Desa atau Kelurahan yang telah terbentuk ini,” tandasnya.

Sedang Kepala Kesbangpol Klaten Sugeng Haryanto usai pertemuan  memberikan apresiasi kepada FKUB Klaten yang telah melaksanakan tugasnya membentuk PKUB Kecamatan di 26 Kecamatan dan PKUB Desa atau Kelurahan di seluruh Desa dan Kelurahan di Klaten.

“Pembentukan pengurus PKUB Kecamatan dan Desa atau Kelurahan menjadi sangat penting untuk mewujudkan gerakan merawat kerukunan antar umat beragama di Klaten,” ujarnya.

Sugeng Haryanto mengatakan, peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan terkendali di masyarakat itu merupakan suatu kerja yang luar biasa.

“Keberadaan PKUB yang terdiri dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran yang sangat strategis, utamanya mampu memberikan teladan dalam upaya merawat kerukunan antar umat beragama,” ucapnya.

Pos terkait