Warta Kita.org – Kabar teranyar dari kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten atau Klaten Town Square (Klatos).
Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis, sebagai kuasa hukum FS, Direktur PT MMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) untuk segera memeriksa mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sekaligus menetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta Kejati (Jateng) untuk segera memeriksa Sri Mulyani, dan menetapkan (dia sebagai) tersangka. Kami minta Kejati untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten ini,” kata OC Kaligis saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Klaten Town Square pada Jumat (7/11/2025).
Untuk diketahui, sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan Plasa Klaten, yaitu DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten, FS, Direktur PT MMS, Mantan Sekda Klaten, JS, dan Sekda Klaten JP. Kejati Jateng menyebut, negara dirugikan Rp10,2 miliar atas kasus ini.
OC Kaligis mengungkapkan, ada beberapa temuan yang mengarah kepada Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani harus ikut diperiksa sekaligus ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adanya kesepakatan dan persetujuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani pada saat itu yang memberikan hak pengelolaan Plasa Klaten melalui sewa menyewa. Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan PT MMS sebagai tersangka, maka secara otomatis Sri Mulyani yang saat itu menjadi Bupati Klaten juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sudah mengirimkan laporan resmi kepada JAMPIDSUS Kejaksaan RI terkait adanya dugaan tebang pilih yang dilakukan Kejati Jawa Tengah terkait proses hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten periode tahun 2019-2023. Karena Bupati Klaten Sri Mulyani tidak diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.









