Warta Kita.org – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Wedi, Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mengusung tema “Menuju Pelayanan Prima dan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) tahun 2025″ di aula kantor kecamatan setempat pada Kamis (16/10/2025).
Camat Wedi Widaya dalam sambutan menyampaikan, FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas antara lain rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Sedang tujuan FKP yaitu memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Widaya mengatakan, dalam FKP kali ini kita mengundang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Klaten, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa se Kecamatan Wedi, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Koordinator Wilayah Pendidikan, Forum Relawan Wedi, Ketua PKUB, Ketua FKDM, staf Kecamatan, Koordinator PPL, PKH, PLKB, TKSK, ORARI, RAPI, Karang Taruna Kecamatan, media massa, serta perwakilan akademisi dari Unwidha, STIA Madani, dan UMKLA.

Sedang Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Wedi Anisa Wijayanti Kartiningrum dalam paparan mengemukakan, dalam rangka menuju pelayanan prima, maka Pemcam Wedi telah melaunching Layanan Nyawiji Edi Peni yang berbasis WhatsApp (WA) di nomor 0895428348511.
Layanan Nyawiji Edi Peni meliputi SI PANDU (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu), SI SETRO
(Sistem Informasi Keluarga Sejahtera), SI KESIT (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Terkini), dan SI SULTAN (Sistem Informasi Konsultasi Pertanian).
SI PANDU ini meliputi Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, Pelayanan Pencetakan E-KTP, Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK), dan Pelaporan Keadaan Darurat Bencana.
Sedang SI SETRO meliputi Pelayanan KB MKJP Gratis (Non BPJS) dan Satyagatra Bestari (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera).
Sementara SI KESIT meliputi Pelayanan Kartu KKS/ATM Hilang, Kartu KKS Terblokir, dan Saldo Bansos Bermasalah.
Dan SI SULTAN meliputi Pelayanan Konsultasi Pertanian, Pelayanan Penyuluhan Pertanian, Pelayanan Informasi Pertanian, Pelayanan Inseminasi Buatan (IB), Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pelayanan Penyuluhan Perikanan dan Pelayanan Konsultasi Budaya Perikanan.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah pengguna SI PANDU ini rata-rata mencapai 150 orang per bulan, SI SETRO 10 orang, SI KESIT 50 sampai 60 orang, dan SI SULTAN 50 sampai 60 orang,” paparnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Klaten Rina Nugroho Wahyuning Dewi menyatakan, setiap penyelenggara pelayanan publik ada standar pelayanan yang harus dipenuhi.
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Standar pelayanan ini wajib dibuat oleh setiap penyelenggara pelayanan publik dan ditetapkan oleh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah),” tandasnya.

Rina Nugroho Wahyuning Dewi menambahkan, tujuan standar pelayanan ini memberikan kepastian, serta meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapat kepercayaan masyarakat.
“Prinsip standar pelayanan (SP) ini yaitu sederhana: SP harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas. Partisipatif: penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Akuntabel: hal-hal yang diatur dalam SP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Berkelanjutan: SP harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. Transparansi: SP harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Dan keadilan: SP harus menjamin bahwa pelayanan dapat menjangkau semua masyarakat,” urainya.
Dalam FKP ini juga disampaikan bahwa di Kecamatan Wedi telah terbentuk Sekretariat Kencana (Kecamatan Tangguh Bencana). Di Sekretariat Kencana Wedi ini terdapat dua Seksi Satgas Kencana, yaitu Seksi Pelayanan Informasi, Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana, dan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana.
Seksi Pelayanan Informasi, Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana ini bertugas menyusun kajian risiko bencana, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana, menyusun rencana penanggulangan bencana, membuat rencana kontingensi, mengadakan pelatihan pencegahan dan mitigasi, serta melakukan gladi kesiapsiagaan terhadap bencana.
Sedang Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana bertugas mengendalikan operasi dan penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana, menyediakan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, merespon cepat kejadian luar biasa penyakit atau wabah zoonosis prioritas, merespon cepat darurat bencana, melakukan aktivitas sistem komando penanganan darurat bencana dan melakukan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.









