WartaKita.org – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klaten melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol (BLP) di Jalan Raya Jogja – Solo pada Minggu (16/8/2020) dari pukul 20.30 WIB sampai selesai.
Patroli malam ini untuk mencegah gangguan kamseltibcar lantas dan gangguan kamtibmas lainnya dalam liburan panjang (long weekend), serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman menjelaskan, dasar hukum kegiatan Blue Light Patrol ini adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan maksud dan tujuan Blue Light Patrol tersebut untuk pemantauan dan pengaturan lalu lintas di jalan, mencegah pelanggaran dan kecelakaan, mencegah niat dan kesempatan pelaku kejahatan, serta untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat dalam menikmati liburan panjang ini.
“Mari kita tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan,” pesan Kasat Lantas.









