WartaKita.org – Forum Advokat Seluruh Klaten (Fasten) menggelar Seminar hukum penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu di Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Sabtu (7/10/2023).
Seminar hukum ini menghadirkan lima narasumber, yaitu Dedy Wibowo (Komisioner Bawaslu Kabupaten Klaten), Abi Maulana (Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten), Joko Yunanto (Praktisi Hukum, Advokat, Konsultan Hukum), Ipda Antonius Adi Pramono (Polres Klaten), dan Prof Dr Suparji Ahmad (Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta).
Ketua penyelenggara seminar Bernadet Sri Hartini menjelaskan, seminar hukum ini adalah sebagai bentuk kepedulian advokat di Klaten untuk mengawal pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang akan datang agar tercipta pemilu yang bersih, jujur dan adil (jurdil).
“Kita ingin memberikan informasi dan pemahaman bagi peserta pemilu, bagaimana menyikapi jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu. Seminar ini diikuti advokat yang ada di Klaten dan sekitarnya, para Caleg (calon legislatif) dan partai, aktifis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan sebagainya,” katanya.
Narasumber dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Klaten Dedy Wibowo menyampaikan, ada dua jenis sengketa proses pemilu, yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
“Sengketa antar peserta pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu. Sedang sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten atau Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten atau Kota pada tahapan pemilu tertentu,” ujarnya.

Sedang Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Kejaksaan, Abi Maulana menjelaskan, sengketa proses pemilu bisa terjadi karena perbedaan penafsiran yang berkenaan dengan hak-hak, status, dan aspek-aspek yang mengikat kepentingan para pihak dalam penyelenggaraan pemilu.
Penyebabnya adalah kredibilitas para pihak, masalah ketaatan hukum, perbedaan pemahaman, serta perbedaan persepsi atau penafsiran terhadap sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan dengan cara menerima permohonan, memverifikasi secara formal dan materiil permohonan, melakukan mediasi atau musyawarah antarpihak yang bersengketa, melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, maka penyelesaiannya dilanjutkan dengan cara adjudikasi,” terangnya.
Sementara itu narasumber dari Polres Klaten Ipda Antonius Adi Pramono mengemukakan, tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
“Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan atau temuan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Apabila Polri menemukan dugaan pelanggaran pemilu, maka disalurkan kepada pihak yang berwenang sebagai pelapor atau langsung kepada Bawaslu untuk dijadikan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sebagai temuan,” tandasnya.
Narasumber dari praktisi hukum, Joko Yunanto menerangkan, Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyebutkan, pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan atau pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota yang menjanjiikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Undang Undang dan aturannya sudah jelas. Tetapi masalahnya, apakah mereka yang berwenang memutus perkara itu bisa berlaku adil dan tidak tebang pilih atas pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon atau calon legislatif,” tegasnya.

Sedang narasumber Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad menyatakan, setiap negara demokrasi ditandai dengan adanya penyelenggaraan pemilu secara periodik. Namun tidak semua pemilu bersifat demokratis.
Pemilu (bisa disebut) demokratis apabila setiap elemen-elemen pemilu merefleksikan nilai-nilai demokrasi yang dirumuskan dalam suatu kerangka hukum yang jelas dan diimplementasikan secara konsisten.
“Karena itu, penting kiranya untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan electoral justice atau keadilan pemilu yang meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu. Termasuk di dalam mekanisme keadilan pemilu adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif,” paparnya.









