Bulog Surakarta Siap Serap 25.000 Ton Gabah Petani Klaten

Perwakilan dari Kostraling, Bulog, Bank BNI, Bank BRI, anggota Dewan, dan sebagainya berfoto bersama usaha penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten, Rabu (31/3/2021).

WartaKita.org – Perum Bulog Cabang Surakarta siap menyerap 25.000 ton gabah kering giling (GKG) petani di Kabupaten Klaten.

Kepastian ini mengemuka saat penandatanganan Nota Kesepahaman kesanggupan menyerap gabah/beras petani antara Kostraling, Bulog, Bank BNI dan Bank BRI di Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten, Rabu (31/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam Nota Kesepahaman itu disebutkan, dalam rangka stabilitas harga gabah/beras petani di saat panen raya padi tahun 2021, (maka) pertama, Kostraling dan Bulog sepakat menyerap gabah petani dengan volume 25.000 ton gabah kering giling (GKG) di Kabupaten Klaten dari panen bulan April dan Mei tahun 2021 sesuai dengan standar mutu sebagaimana dipersyaratkan pada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras serta persyaratan internal Bulog.

Kedua, Bank BNI dan Bank BRI menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Kostraling yang dapat difasilitasi KUR di Kabupaten Klaten dalam proses budidaya penanganan panen, pasca panen, serta pengolahan hasil terpadu.

Kepala Perum Bulog Cabang Surakarta Ninik Setyowati dalam sambutan menyampaikan, salah satu tugas pokok fungsi (Tupoksi) Perum Bulog yaitu melakukan penyerapan hasil panen dari petani agar petani tidak kesulitan dalam menjual hasil panennya.

“Kami sudah melakukan kegiatan penyerapan hasil panen dari petani sesuai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2020. Intinya, kami (Bulog) tidak menolak membeli beras dari petani sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Ninik Setyowati menyatakan, Perum Bulog ditugaskan untuk menyerap beras sebanyak-banyaknya dari petani. Sementara saat ini, Perum Bulog tidak mempunyai tempat untuk mengeluarkan stok, sehingga stok di gudang Bulog penuh.

“Saat ini, Bulog hanya bisa mengeluarkan stok beras untuk kebutuhan bahan pangan jika ada bencana alam tingkat Provisi dan Kabupaten. Karena itu kami mohon kepada Pemerintah agar kami diberikan kesempatan atau tempat untuk mengeluarkan stok di gudang, agar Bulog bisa berkontribusi untuk membeli hasil panen dari petani,” ujarnya.

Sedang petani yang juga pemilik penggilingan padi dari Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Suharjono mengatakan, selama ini pihaknya setor beras ke Bulog. Namun sayangnya, beras hasil petani ini tidak diserap dengan harga yang wajar. Sementara biaya produksi pertanian semakin tinggi.

“Saat ini, kami membeli gabah IR dari petani dengan harga Rp3600. Untuk C4 Rp3800. Dan untuk Membramo Rp4000. Kalau berasnya dijual di pasar masih jalan. Tetapi kalau dijual di Bulog nggak bisa. Maka kami minta agar harga pembelian beras di Bulog dinaikkan. Karena sampai sekarang belum setara dengan biaya produksi,” paparnya.

Suasana rapat koordinasi (rakor) mengenai penyerapan gabah oleh Bulog di di Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Kadarwati yang hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman itu menyambut baik kesepakatan tersebut karena sebagian gabah hasil petani sudah bisa terserap di Bulog.

Alhamdulillah, hari ini telah terjadi kesepakatan bersama atau MoU untuk penyerapan gabah di Klaten sebanyak  25.000 ton. Semoga hal ini bisa menjaga, menyeimbangkan petani agar tidak terpuruk, dan gabah bisa terserap (di Bulog). Karena 25.000 ton gabah sudah sudah ada cadangannya. Jadi kalau harga benar-benar terpuruk, Bulog siap membelinya. Kita berharap, beras hasil petani bisa terjual dengan baik,” tandasnya.

Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, kehadiran dirinya pada rapat koordinasi (rakor) tersebut merupakan bagian dari monitoring, atau melihat secara langsung apa yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat. Apalagi, dirinya diminta untuk ikut menandatangani MoU tersebut.

“Ini artinya, saya ikut terlibat, ikut bertanggung jawab, ikut mengawasi dalam proses ini. Karena pengawasan adalah sebagian dari tugas dewan. Dan kebetulan, ini sesuai dengan komisi saya (Komisi B) dan ada di daerah pemilihan (Dapil) saya, yaitu Kabupaten  Klaten,” ucapnya.

Pos terkait