WartaKita.org – Pengacara kondang, Henry Indraguna berhasil menulis dan membuat buku dengan judul “Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)”.
Henry Indraguna menyampaikan, buku ini ditulis dan dibuat berawal dari ketika dirinya sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi. Dia menyadari bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan.
“Namun demikian, ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien-nya,” tulisnya.
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menyatakan, atas dasar itulah, dia kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi. Baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-Putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.
“Dan setelah saya mencoba mengumpulkan beberapa referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka saya kemudian bermaksud untuk saling berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat khususnya, serta dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas pada umumnya,” katanya.
Mahasiswa S-3 Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) ini berharap, dengan terbitnya buku ini, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat.
“Sebab, tindak pidana korupsi itu tentunya akan berpotensi menyengsarakan masyarakat,” tandasnya.
Pengacara para artis ternama ini mengungkapkan, buku tersebut merupakan tafsir terhadap beberapa unsur pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku Tindak Pidana Korupsi. Buku ini dibagi ke dalam XIV BAB.
Di dalam buku ini, Henry mencoba menafsirkan ketentuan-ketentuan beberapa pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merujuk kepada Peraturan Perundang-Undangan, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.
Anggota Kurator Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini menyatakan, buku ini ditulis dan dibuat semata-mata untuk maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan. Buku ini sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik bagi para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat.
Bagi advokat atau pengacara, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Bagi polisi atau penyidik, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang atau badan hukum atau pejabat atau penyelenggara negara telah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Bagi kejaksaan atau penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Bagi hakim, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan kekayakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
Bagi mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lain-lain. Dan bagi masyarakat, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi.









