Agar Masyarakat Semakin Melek Hukum, KAI Canangkan 1 Desa 1 Advokat

Jajaran Pengurus KAI berfoto bersama Forkompinda Klaten.

WartaKita.org – Konferensi Daerah (Konferda) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah digelar di Hotel Grand Tjokro Klaten, Sabtu (27/7/2019).

Konferda yang mengusung tema “Memantapkan profesionalisme dan integritas advokat di era baru hukum, industri dan cyber society” ini dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), anggota KAI, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD KAI Jawa Tengah Theo Wahyu Winarto dalam sambutan menyampaikan, sebuah organisasi dikatakan berhasil kalau organisasi tersebut bisa melakukan dan memantapkan reorganisasi.

Nah, Konferda KAI ini adalah salah satu upaya untuk memantapkan reorganisasi. Karena sejumlah pengurus DPD KAI telah ditunjuk untuk mengisi berbagai posisi di jajaran pengurus KAI lainnya,” katanya.

Sedang Bupati Klaten dalam sambutan yang diwakili Kepala Bagian Hukum Sekda Klaten Lusiana Rina Damayanti mengajak para advokat yang tergabung di KAI untuk semakin profesional.

“Saya berharap para advokat untuk semakin profesional. Para advokat semakin memahami berbagai peraturan yang berlaku. Sehingga peran para advokat bisa semakin dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, meski Indonesia itu adalah negara hukum, tetapi sebagian masyarakat nampaknya belum atau tidak melek hukum. Selain itu, masyarakat juga sering tidak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya.

“Karena itu, KAI mencanangkan 1 desa 1advokat. Agar masyarakat semakin melek hukum dan mendapat perlakuan yang sama atau keadilan hukum. Karena kedudukan masyarakat itu sama di depan hukum. Tetapi kita juga sadar bahwa jumlah advokat yang ada belum memadai. Meski begitu, kita sudah mencoba ke arah itu. Dan ternyata, gagasan KAI ini ditangkap oleh Ketua DPR RI,” ucapnya.

Tjoetjoe menambahkan, pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 5 menyebutkan bahwa advokat itu masuk jajaran aparat penegak hukum. Untuk itu, nasib advokat juga harus diperhatikan oleh Pemerintah.

“Penegak hukum di Indonesia itu ada 4, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Polisi, jaksa, dan hakim difasilitasi negara, dijamin asuransi kesehatannya, digaji hingga masa pensiunnya. Sedangkan para advokat semuanya harus cari biaya sendiri. Karena itu, KAI menuntut kepada Pemerintah, minimal untuk memberikan akses pendidikan kepada para advokat di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pembukaan Konferda KAI Jawa Tengah ini dimeriahkan dengan penampilan Tari Luyung dan paduan suara dari SMA Negeri 3 Klaten. Penampilan apik anak-anak ini diapresiasi oleh Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Pos terkait