Polres Klaten Tangkap 11 Tersangka Pengedar Pil Dan Sabu

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba bulan Maret, Rabu (11/4/2018).

WartaKita.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil membongkar peredaran narkotika jenis pil dan sabu-sabu sepanjang bulan Maret 2018. Polisi mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,62 gram dan ratusan pil terlarang.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono saat press conference pengungkapan kasus narkoba bulan Maret 2018 di Mapolres Klaten, Rabu (11/4/2018) menyampaikan, dari sebelas tersangka itu memiliki peran yang berbeda, yaitu sebagai pemakai, pengedar hingga kurir.

Bacaan Lainnya

“Mereka menggunakan modus lama saat bertransaksi, yakni menumpang di sejumlah tempat untuk meletakkan barang tersebut. Keseluruhan tersangka ini merupakan pemain baru,” katanya.

Kapolres Klaten menjelaskan, ada dua kelompok yang diamankan. Mereka adalah pengedar sabu-sabu dan pil.

“Untuk jenis pilnya beragam, ada pil trihex, dextromethorpan, alprazolam, dan atarax. Rata-rata alamat yang digunakan untuk transaksi dengan menggunakan alamat orang lain,” ujarnya.

AKBP Juli Agung Pramono menyatakan, sebelas tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama yakni pengedar pil terlarang berinisial DW (21) dan MD (21). Mereka diamankan pada 1 Maret 2018 di Desa Solodiran, Kecamatan Manisrenggo. Peran keduanya sebagai pengedar sekaligus pemakai pil jenis trihex dan alprazolam.

“Sedangkan untuk tersangka sabu yakni AW (22) diamankan di Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, RS (35) diamankan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, SB (48) dan MA (37) diamankan Kecamatan Ngawen, EF (40) diamankan di Klaten Utara, IH (21) diamankan di Wonogiri dan tiga lainnya yakni SE (27), DH (25) dan EW (37) ditangkap di Kecamatan Tulung,” paparnya.

Kapolres Klaten mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah informasi didalami, lalu dilanjutkan dengan penangkapan.

Alhamdulilah, kita berhasil membongkar dengan tujuh laporan dan sebelas tersangka,” tandasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,62 gram, 180 butir pil trihex, 14 butir dextromethorpan, 12 butir pil alprazolam, dan 14 butir pil atarax dari tangan pelaku,. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai, ponsel, serta alat hisap. Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini guna mencari jaringan lainnya.

Pos terkait