WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 6 tersangka kasus narkoba selama bulan Maret 2020.
Sedang barang bukti (BB) yang diamankan yaitu 0,86 gram sabu dan 7,5 butir tablet Riklona 2 Clonazepam.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reserse Narkoba Polres Klaten Iptu Agus Kisbandono saat saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (2/4/2020) menyampaikan, 6 tersangka yang ditangkap ini terdiri dari 1 pengguna narkotika golongan I bukan tanaman, 2 pengedar dan pengguna narkotika golongan I bukan tanaman, dan 3 pengedar tablet atau pil.
Satu pengguna narkotika golongan I bukan tanaman itu yakni FAD, warga Desa Duwet, Kecamatan Ngawen.
Sedang 2 pengedar dan pengguna narkotika golongan I bukan tanaman yaitu MHS (Desa Krajan, Kecamatan Jatinom), dan BJ (Desa Krajan, Kecamatan Jatinom).
Sementara itu 3 pengedar tablet Riklona 2 Clonazepam dan Camlet Alprazolam ini yaitu INI warga Desa Jombor, Kecamatan Ceper, TBS (Desa Jombor, Kecamatan Ceper), dan EL (Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom).
Atas perbuatannya FAD dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.
Sedang untuk MHS dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.
Sementara BJ dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.
Kemudian, INI, TBS, dan EL dikenakan pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.









