Selama 4 Hari, Sat Res Narkoba Polres Klaten Tangkap 4 Pengguna Sabu Dan Pil Koplo

Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Heru Sanusi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (20/1/2020).

WartaKita.org – Polres Klaten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap empat pengguna sabu dan pil koplo dalam waktu empat hari. Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Heru Sanusi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (20/1/2020) menyampaikan, tersangka pertama yang ditangkap yakni, AN (40) warga Dukuh Gatak, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang. AN yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap pada Sabtu (11/1/2020) di jalan persawahan dekat rumahnya. Dari tangan AN, polisi menemukan 0,76 gram sabu.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pengguna sabu lainnya yang berinisial EW (38) warga Dukuh Klegokan, Desa Majegan, Kecamatan Tulung. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,19 gram. Dari hasil pengembangan, EW sebelumnya pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan. Kami temukan tersangka AN saat di jalan. Dia adalah pengguna dan residivis dua kali. Lalu kami tangkap lagi pengguna lain di Tulung. Ternyata, dia juga residivis,” katanya.

AKP Heru Sanusi menambahkan, dua hari kemudian, tepatnya pada Senin (13/1/2020) polisi berhasil menangkap pengguna pil berinisial TB (24) warga Dukuh Bawukan, Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk. Ia ditangkap di warung angkringan di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara dengan barang bukti sebanyak 27 pil koplo.

Dari hasil pemeriksaan, TB mengaku mendapat barang dari KW (24) warga Dukuh Jlumbang, Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi. KW kemudian ditangkap pada Selasa (14/1/2020) di warung angkringan di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat. Saat penangkapan, polisi menemukan 60 butir pil koplo yang terbagi dalam lima paket.

“Tersangka TB dan KW ini satu rangkaian. Awalnya, ada saksi. Lalu kita periksa. Setelah itu ketangkap TB. Dan ternyata, TB mendapat barang dari KW. Maka kita tangkap KW,” paparanya.

AKP Heru Sanusi menyatakan, tersangka pengguna sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedang tersangka pil dikenai Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan ini perlu menjadi perhatian banyak pihak. Sebab keempatnya merupakan warga Klaten yang berprofesi sebagai buruh serabutan. Karenan itu, dibutuhkan berbagai cara guna menekan peredaran sabu dan pil di Klaten. Salah satunya dengan bantuan dari masyarakat yang kooperatif.

“Narkoba seperti ini memang harus dibasmi bersama. Peran dari masyarakat sangat dibutuhkan. Jadi, kalau ada informasi (mengenai narkoba) langsung laporkan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Pos terkait