WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kios atau rental kamera di Dukuh Yapak, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten belum lama ini.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni BN (28) warga Dukuh Ngentak, Desa Ngerangan Kecamatan Bayat selaku pelaku pencurian dan BSP (25) warga Dukuh Kernen, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu selaku orang yang membantu menjualkan hasil curian.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansah Rithas Hasibuan saat saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (20/1/2020) menyampaikan, modus pelaku mengambil barang milik korban yang berada di dalam kios dengan cara memanjat dinding dan mendorong ventilasi kios hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku masuk ke kios dan mengambil sejumlah barang.
“Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur 5 kamera dan uang tunai Rp 400 ribu dan tas ransel milik korban. Saat itu, korban yang merupakan pemilik rental sedang meninggalkan kiosnya karena bermaksud ingin menjenguk istri dan anak di Dukuh Babadan, Desa Babadan, Kecamatan Karangdowo,” katanya.
Kasatreskrim AKP Andriyansah Rithas Hasibuan menjelaskan, saat meninggalkan kios, pintu kios baik yang bagian depan maupun belakang dalam keadaan terkunci, dan kunci dibawa oleh korban. Saat korban kembali ke kios, dan ingin masuk ke dalam, korban melihat pintu belakang kios dalam keadaan terbuka. Korban merasa curiga. Selanjutnya, korban mengecek ke kamar. Dan setelah sampai di kamar, korban mendapati sejumlah barang milik korban hilang.
“Atas perbuatannya tersebut BN dan BSP yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, BN saat diinterogasi petugas mengaku baru pertama kali ini mencuri. Kamera hasil curian itu dijual dengan harga Rp2,5 juta per unit. Uang penjualan kamera tersebut dinikmati berdua dan hanya menyisakan Rp 800 ribu yang digunakan sebagai barang bukti.









