WartaKita.org – Asisten Virtual Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten yang diluncurkan pada beberapa waktu lalu mendapat respon yang baik dan positif dari masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Albertus Usada saat ngopi bareng dengan sejumlah awak media di Caffe Holic Klaten, Selasa (28/8/2019) malam.
“Masyarakat merespon baik dan mendukung dengan umpan balik. Masyarakat merasa lebih mudah, lebih gampang dalam mengakses Asisten Virtual PTSP PN Klaten. Masyarakat merasakan peningkatan kualitas pelayanan publik PN Klaten,” katanya.
Albertus Usada menyatakan, umpan balik dari masyarakat itu teridentifikasi dalam indikator tertentu. Indikatornya, masyarakat mengunjungi link Asisten Virtual PTSP PN Klaten. Kemudian Asisten Virtual PTSP PN Klaten mencoba menyapa dengan kata-kata tertentu tentang pelayanan apa yang dikehendaki atau perkembangan suatu perkara, baik pidana maupun perdata yang tengah dalam proses persidangan.
“Sedang indikator dari eksternal misalnya dari Badan Pusat Statistik (BPS). Ketika BPS bertanya berapa penyerapan anggaran PN Klaten sampai saat ini, maka akan segera terjawab dan terespon oleh Asisten Virtual PTSP,” ujarnya.
Albertus Usada mengatakan, produk pelayanan publik yang diunggulkan dan terapresiasi oleh masyarakat yaitu surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana atau dihukum. Pengajuan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana atau dihukum ini dilakukan secara online. Sedang pengambilan surat secara manual dilakukan di meja PTSP PN Klaten.
“Pemohon cukup membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), yang per 1 dokumennya Rp 10 ribu. Hanya itu. Tidak ada pungutan lain. Tidak ada pembayaran dalam bentuk lain alias gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada percaloan, tidak ada kecurangan, tidak ada korupsi, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Albert menjelaskan, dengan aplikasi bentuk digital ini menghindarkan temu muka langsung antara pelayanan dengan orang yang dilayani.
“Yang sebelumnya pasti bertemu fisik, face to face, atau tatap muka, kadang bisik-bisik, kadang memberi uang bensin, uang kopi, atau apapun, kini bisa dicegah. Karena semuanya itu dapat dikategorikan pungutan liar,” tegasnya.
Albert menegaskan, kini PN Klaten sudah berubah. Sudah tidak ada pungutan apapun. Semuanya gratis. Dan ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik PN Klaten kepada masyarakat.
“Ini seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya membanguin zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dan ini merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.









