81 Tahun Indonesia Merdeka: Kemerdekaan Maritim Dan Tantangan Menyiapkan SDM Transportasi Laut Masa Depan

Dr. Evada Rustina, MM, Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia, Dosen Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga Bahtera Yogyakarta.

PERINGATAN 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 merupakan momentum untuk melihat kembali makna kemerdekaan dari perspektif kemaritiman.

Sebagai negara kepulauan, kekuatan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengelola wilayah daratan, tetapi juga oleh kapasitas bangsa dalam mengelola laut beserta seluruh aktivitas ekonomi dan transportasi yang berlangsung di dalamnya.

Transportasi laut mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam konteks tersebut. Pergerakan kapal memungkinkan distribusi barang dan mobilitas masyarakat berlangsung antarpulau, mendukung rantai logistik, serta menjaga keterhubungan wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kemandirian sektor maritim tidak cukup ditunjukkan melalui keberadaan armada dan infrastruktur pelabuhan. Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan sistem transportasi laut justru menjadi salah satu fondasi utamanya.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika industri pelayaran memasuki periode perubahan yang cepat. Digitalisasi, otomatisasi, perkembangan kecerdasan buatan, tuntutan dekarbonisasi, perubahan teknologi kapal, dan semakin tingginya standar keselamatan menyebabkan kompetensi SDM maritim juga harus berkembang. Taruna yang sedang menempuh pendidikan saat ini akan bekerja dalam lingkungan maritim yang kemungkinan jauh berbeda ketika mereka memasuki jenjang karier berikutnya.

SDM Sebagai Fondasi Kemerdekaan Maritim

Perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM), manusia tidak semata-mata ditempatkan sebagai tenaga kerja. Pengetahuan, keterampilan, pengalaman, karakter, dan kemampuan belajar merupakan modal yang menentukan kemampuan organisasi menghadapi perubahan.

Pandangan tersebut menempatkan SDM sebagai human capital yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Prinsip ini memiliki relevansi tinggi dalam sektor pelayaran.

Pengoperasian kapal melibatkan manusia yang bekerja pada lingkungan dengan karakteristik risiko yang kompleks. Kondisi cuaca, sistem navigasi, permesinan, penanganan muatan, jam kerja, kelelahan, komunikasi antarpersonel, dan situasi darurat menuntut kemampuan profesional yang tidak sederhana.

Oleh karena itu, pembangunan SDM maritim seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah tenaga kerja. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan tersedianya SDM yang mempunyai kompetensi sesuai jabatan dan mampu menerapkannya secara bertanggung jawab.

Dalam kerangka tersebut, taruna perguruan tinggi maritim merupakan bagian penting dari regenerasi SDM transportasi laut. Mereka sedang dipersiapkan untuk mengisi berbagai peran, mulai dari pelaut dan perwira kapal hingga pengelola perusahaan pelayaran, pelabuhan, keagenan kapal, logistik, regulator, serta bidang lain dalam ekosistem transportasi laut. Dengan demikian, investasi pendidikan terhadap taruna sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang terhadap keberlanjutan sektor maritim Indonesia.

Regulasi Pelayaran Dan Pengawakan Kapal

Pengembangan SDM transportasi laut juga memiliki landasan regulatif yang kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terbaru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pelayaran nasional merupakan sistem yang harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi, teknologi, keselamatan, kebutuhan konektivitas, dan dinamika industri maritim.

Salah satu regulasi penting pengawakan mempunyai arti strategis karena keselamatan operasi kapal tidak hanya bergantung pada kondisi teknis kapal, tetapi juga pada kecukupan serta kompetensi awak yang menjalankan fungsi di atas kapal.

Karena itu, pengawakan tidak tepat dipahami sebatas menentukan jumlah personel. Komposisi awak harus mempertimbangkan jabatan, kualifikasi, sertifikasi, jenis dan ukuran kapal, wilayah pelayaran, sistem jaga, serta karakter operasional kapal.

Pemikiran tersebut berkaitan dengan prinsip minimum safe manning yang dikembangkan International Maritime Organization (IMO). Prinsip dasarnya adalah kapal perlu diawaki oleh personel dengan jumlah dan kualifikasi yang memadai agar fungsi keselamatan, navigasi, permesinan, keamanan, penanganan muatan, serta perlindungan lingkungan dapat dilaksanakan secara efektif (IMO, 2011).

Dengan demikian, istilah minimum tidak seharusnya diterjemahkan sebagai penggunaan tenaga kerja seminimal mungkin. Substansinya justru terletak pada kecukupan jumlah dan kompetensi awak untuk menjamin kapal tetap dapat dioperasikan secara aman.

Pendidikan Maritim: Melampaui Orientasi Sertifikat

Standar kompetensi pelaut secara internasional tidak dapat dipisahkan dari International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers atau STCW. Konvensi tersebut menjadi salah satu rujukan utama dalam menetapkan standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan tugas jaga pelaut (IMO, 1978).

Meskipun demikian, tantangan pendidikan maritim saat ini tidak cukup dijawab dengan menghasilkan sebanyak mungkin lulusan yang memiliki sertifikat. Sertifikasi harus didukung kompetensi aktual yang terlihat ketika seseorang menjalankan tugas profesional.

Industri membutuhkan individu yang mampu mengambil keputusan, berkomunikasi secara efektif, bekerja dalam tim, mengidentifikasi risiko, memecahkan masalah, menggunakan teknologi, serta bertindak secara tepat dalam kondisi normal maupun darurat. Perspektif tersebut, memnyebabkan orientasi pendidikan perlu semakin diarahkan dari certificate-oriented menuju competency-oriented.

Sertifikat tetap penting sebagai pengakuan formal terhadap kualifikasi, tetapi kualitas profesional pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan menerapkan kompetensi dalam pekerjaan. Kebutuhan tersebut semakin relevan seiring dengan tinjauan komprehensif terhadap STCW Convention dan STCW Code yang dilakukan IMO.

Perubahan teknologi, digitalisasi, otomatisasi, keamanan siber, penggunaan bahan bakar alternatif, dan perkembangan lingkungan kerja pelaut merupakan bagian dari tantangan yang perlu direspons melalui pengembangan kompetensi SDM maritim.

Model SDM Maritim 5C

Menghadapi perubahan tersebut, pengembangan taruna perlu menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh. Dari perspektif MSDM, kesiapan SDM transportasi laut masa depan dapat dirumuskan melalui Model SDM Maritim 5C, yaitu Competence, Character, Communication, Change Adaptability, dan Commitment to Safety. Model ini merupakan sintesis konseptual yang menempatkan kemampuan teknis dan kualitas manusia dalam satu kerangka pengembangan SDM maritim.

Pertama, Competence. SDM maritim harus menguasai pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tanggung jawab profesinya. Kompetensi bukan hanya kemampuan memahami teori atau prosedur, melainkan kecakapan menggunakan pengetahuan tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat. Perubahan teknologi menyebabkan kompetensi juga harus terus diperbarui sepanjang karier.

Kedua, Character. Lingkungan maritim membutuhkan individu yang memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, dan etika profesional. Karakter menjadi penting karena berbagai keputusan dalam operasi kapal dapat berhubungan langsung dengan keselamatan manusia, kapal, muatan, dan lingkungan. Kemampuan teknis yang tinggi tanpa integritas berpotensi mengurangi kualitas profesional seseorang.

Ketiga, Communication. Operasi kapal membutuhkan koordinasi yang konsisten antarpersonel. Selain itu, karakter internasional industri pelayaran menyebabkan pelaut dapat bekerja bersama individu dengan bahasa dan budaya yang berbeda. Kemampuan berkomunikasi karena itu tidak hanya menyangkut penguasaan bahasa, tetapi mencakup ketepatan penyampaian informasi, kemampuan mendengarkan, koordinasi, dan pemahaman terhadap perbedaan budaya.

Keempat, Change Adaptability. SDM maritim masa depan akan berhadapan dengan perubahan teknologi dan pola kerja yang semakin dinamis. Digitalisasi, kecerdasan buatan, otomatisasi, sistem navigasi modern, keamanan siber, serta penggunaan energi alternatif akan memengaruhi berbagai jenis pekerjaan di sektor pelayaran. Kemampuan belajar, memperbarui keterampilan, dan menyesuaikan diri terhadap teknologi baru menjadi bagian penting dari profesionalisme.

Kelima, Commitment to Safety. Keselamatan harus berkembang menjadi nilai yang melekat pada perilaku profesional. Kepatuhan terhadap prosedur seharusnya tidak muncul semata-mata karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi. Kesadaran keselamatan perlu tumbuh dari pemahaman bahwa keputusan setiap individu dapat memengaruhi dirinya, rekan kerja, penumpang, kapal, muatan, dan lingkungan laut.

Kelima unsur tersebut tidak berdiri sendiri. Competence tanpa Character dapat kehilangan arah etis, Competence tanpa Communication dapat menimbulkan kesalahan koordinasi, kemampuan yang tidak disertai Change Adaptability berisiko tertinggal oleh perubahan teknologi, sedangkan seluruh kemampuan profesional harus bermuara pada Commitment to Safety. Integrasi 5C inilah yang diharapkan membentuk SDM maritim yang kompeten sekaligus bertanggung jawab.

Perguruan Tinggi Maritim Dan Regenerasi SDM

Model pengembangan tersebut membawa konsekuensi bagi perguruan tinggi maritim. Pendidikan tidak cukup diposisikan sebagai proses penyampaian pengetahuan dan pemenuhan persyaratan kelulusan. Perguruan tinggi perlu berperan sebagai pusat pengembangan maritime human capital.

Kurikulum perlu responsif terhadap perubahan regulasi, teknologi, kebutuhan industri, keselamatan, serta standar internasional. Pembelajaran juga perlu memperkuat pengalaman nyata melalui simulator, studi kasus, praktik lapangan, magang, dan interaksi dengan praktisi.

Peran dosen dalam konteks ini juga mengalami perkembangan. Dosen tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pengetahuan, tetapi menjadi penghubung antara teori, hasil penelitian, regulasi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan industri.

Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, perusahaan pelayaran, pelabuhan, asosiasi profesi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan perlu diperkuat agar kesenjangan antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja dapat diperkecil.

Kemerdekaan Maritim Berawal Dari Kemandirian SDM

Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kedaulatan maritim perlu dilihat tidak hanya dari penguasaan wilayah laut, tetapi juga dari kemampuan bangsa mengelolanya dengan SDM yang berkualitas. Kapal dapat dibangun dan teknologi dapat diperoleh melalui investasi. Infrastruktur pelabuhan juga dapat terus dimodernisasi. Akan tetapi, pembentukan kompetensi, karakter, kemampuan beradaptasi, serta budaya keselamatan manusia memerlukan proses yang panjang dan berkelanjutan.

Bagi taruna, peringatan kemerdekaan itu memiliki makna yang lebih luas daripada kegiatan seremonial. Nasionalisme dapat diwujudkan melalui kesungguhan meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, menguasai teknologi, membangun komunikasi profesional, serta menempatkan keselamatan sebagai nilai utama dalam pekerjaan.

Generasi 1945 menghadapi perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Generasi maritim 2026 menghadapi bentuk tantangan yang berbeda: memastikan Indonesia memiliki SDM yang mampu mengelola transportasi laut secara aman, profesional, modern, dan berdaya saing.

Model SDM Maritim 5C Competence, Character, Communication, Change Adaptability, dan Commitment to Safety dapat menjadi kerangka pengembangan taruna menuju kebutuhan industri masa depan. Kekuatan maritim Indonesia tidak hanya ditentukan oleh jumlah kapal yang mengibarkan Merah Putih atau besarnya pelabuhan yang dimiliki. Kekuatan tersebut terutama ditentukan oleh kualitas manusia yang mengelola, mengoperasikan, dan mengembangkan sektor maritim. Oleh karena itu, mempersiapkan taruna hari ini berarti mempersiapkan keberlanjutan kemerdekaan maritim Indonesia pada masa depan.

(Dr. Evada Rustina, MM, Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia, Dosen Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga Bahtera Yogyakarta)

Referensi

International Maritime Organization. (1978). International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW), 1978, as amended. London: IMO.

International Maritime Organization. (2011). Resolution A.1047(27): Principles of Minimum Safe Manning. London: IMO.

International Maritime Organization. (2026). Comprehensive Review of the STCW Convention and Code. London: IMO.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 974.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 252.

Pos terkait