WartaKita.org – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Wedi, Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mengusung tema “Menuju pelayanan publik yang bermasyarakat” di Aula Kantor Desa Kadilanggon, Senin (3/6/2024).
Forum Konsultasi Publik ini dihadiri perwakilan dari Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Klaten, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa se Kecamatan Wedi, Kepala Puskesmas, Koordinator Wilayah Pendidikan, Kepala SMP Negeri 1 Wedi, Kepala SMP Negeri 2 Wedi, dan Kepala SMA Negeri 1 Wedi.
Selain itu juga dihadiri Ketua Forum BPD Kecamatan, Karyawan dan Karyawati Kecamatan, Koordinator PPL Kecamatan, Koordinator PKH Kecamatan, Koordinator PLKB Kecamatan, perwakilan wartawan, perwakilan akademisi dari Unwidha Klaten, Ketua PKUB Kecamatan, Ketua Relawan Foredi, dan TKSK kecamatan.
Ketua penyelenggara Forum Konsultasi Publik yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wedi, Untung Agil dalam laporan menyampaikan, FKP ini diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Karena dalam peraturan tersebut diatur, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan FKP .
Adapun yang dibahas di FKP ini terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, atau permasalahan terkait dengan pelayanan publik.
“Publik dapat mengusulkan, memberi masukan dan saran berkaitan kepada penyelenggara kebijakan publik atas layanan yang diberikan,” katanya.
Untung Agil menyatakan, tujuan FKP ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara kebijakan publik terkait dengan layanan yang diberikan.
“Sedang manfaat FKP ini yaitu menyelaraskan kemampuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik,” ujarnya.

Sedang Camat Wedi Widaya dalam paparan menjelaskan, untuk meningkatkan layanan masyarakat, maka Pemcam Wedi merancang Aplikasi Nyawiji Edi Peni.
Nantinya, Aplikasi Nyawiji Edi Peni ini berisi sejumlah fitur pelayanan, seperti SI PANDU (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu), SI SETRO (Sistem Informasi Keluarga Sejahtera), SI KESIT (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Terkini), dan SI SULTAN (Sistem Informasi Konsultasi Pertanian).
Fitur SI PANDU (Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu) berisi Pelayanan Perekaman KTP Elektronik, Pelayanan Pencetakan E-KTP, dan Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Sedang Fitur SI SETRO (Sistem Informasi Keluarga Sejahtera) berisi Pelayanan KB MKJP Gratis (Non BPJS) dan Satyagatra Bestari (Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera).
Sementara Fitur SI KESIT (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Terkini) berisi pelayanan terkait Kartu KKS/ATM Hilang, Kartu KKS Terblokir, dan Saldo Bansos Bermasalah.
Dan Fitur SI SULTAN (Sistem Informasi Konsultasi Pertanian) berisi Pelayanan Konsultasi Pertanian, Pelayanan Penyuluhan Pertanian, Pelayanan Informasi Pertanian, Pelayanan Inseminasi Buatan (IB), Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pelayanan Penyuluhan Perikanan, dan Pelayanan Konsultasi Budidaya Perikanan.
“Aplikasi Nyawiji Edi Peni ini sudah kita rancang dan sedang kita matangkan. Karena untuk membuat aplikasi, perawatan, dan sebagainya ini tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Semoga kedepan, aplikasi Nyawiji Edi Peni yang berisi sistem pelayanan informasi dan aduan publik ini mendapat pemihakan anggaran dari Pemkab Klaten,” harapnya.

Camat Widaya menambahkan, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat, maka Pemcam Wedi telah menentukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Keputusan Camat Wedi Nomor 09 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Kecamatan Wedi.
Standar Pelayanan Kecamatan Wedi ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Perekaman E-KTP, Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK), Standar Pelayanan Surat Pindah atau Datang Penduduk, Standar Pelayanan Keterangan Ahli Waris, Standar Pelayanan Legalisasi Umum, Standar Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah, dan Standar Pelayanan Aduan Masyarakat.
“Untuk operasional pelayanan atau jam pelayanan kantor Kecamatan Wedi yaitu hari Senin sampai hari Kamis dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB, dan hari Jumat dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB,” terangnya.
Aplikasi Nyawiji Edi Peni yang dirancang Pemcam Wedi ini mendapat tanggapan yang positif oleh perwakilan akademisi dari Unwidha Klaten.
“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Pemcam Wedi ini. Ini adalah awal yang baik. Memulai dari yang sederhana, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka kami mengusulkan agar ada tambahan fitur seperti konsultasi anak, remaja, dan ibu. Juga ada fitur mengenai ketahanan pangan keluarga, makanan bergizi, dan sebagainya. Ini untuk mempersiapkan anak-anak dan generasi muda kita menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.









