WartaKita.org – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kalikotes, Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di pendapa kantor kecamatan setempat, Kamis (16/5/2024).
Forum Konsultasi Publik ini mengusung tema “Menuju Pelayanan Publik Yang Berkualitas”.
Ketua Penyelenggara FKP yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalikotes, Kumpul Hartadi dalam laporan menyampaikan, Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara dengan publik.
Dalam FKP ini, publik dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan.
“Pelaksanaan FKP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,” katanya.
Kumpul Hartadi menyatakan, FKP ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima.
“Sedang manfaat dari FKP ini secara umum untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik,” ujarnya.
Sekcam Kalikotes ini mengatakan, peserta FKP terdiri dari Forkopimcam, Kepala Desa se Kecamatan Kalikotes, para pengguna layanan, perwakilan akademisi, perwakilan media massa, dan tokoh masyarakat.
“FKP ini dilakukan secara secara tatap muka. Kegiatan FKP ini dibiayai dari APBD Kabupaten Klaten,” terangnya.

Sedang Camat Kalikotes Kliwon Yoso dalam paparan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Kalikotes Nomor 07 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Kecamatan Kalikotes, maka Pemcam Kalikotes telah menetapkan delapan standar pelayanan.
Kedelapan standar pelayanan itu meliputi Standar Pelayanan Legalisasi Umum, Standar Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris, Standar Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah, Standar Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Standar Pelayanan Kartu Keluarga (KK), Standar Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk, dan Standar Pelayanan Izin Keramaian.
“Dalam standar pelayanan ini diatur mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu, dan biaya. Khusus untuk biaya, pelayanan di Kantor Kecamatan Kalikotes semuanya gratis. Sedang untuk jam pelayanan disesuaikan dengan jam kerja kantor,” terangnya.
Kliwon Yoso mengemukakan, selama ini, Pemcam Kalikotes telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelayanan masyarakat.
“Sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasi publik ini meliputi buku tamu, leaflet. ruang tunggu. internet gratis, bahan bacaan, charger booth, air mineral, dan tentunya ruang pelayanan yang bersih dan nyaman,” ungkapnya.
Camat Kalikotes menambahkan, kegiatan pelayanan masyarakat ini dipusatkan di ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Selain itu, Pemcam Kalikotes juga menyediakan kotak pengaduan terkait mekanisme pengaduan dari masyarakat.
“Dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan dari tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2023, pelayanan masyarakat yang dilakukan Pemcam Kalikotes mendapatkan nilai 82.39, yang artinya baik. Ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja sama kita semuanya,” tandasnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan, masukan dan tanggapan terkait pelayanan masyarakat yang dilakukan Pemcam Kalikotes selama ini.
Diantaranya mengenai mekanisme pengurusan surat pindah atau datang penduduk, pengurusan surat keterangan ahli waris, pengurusan izin keramaian, dan sebagainya.
“Menurut pengamatan saya, pelayanan yang dilakukan Pemcam Kalikotes selama ini sudah baik. Warga pun merasa senang, karena pelayanannya cepat dan gratis. Maka saya minta agar pelayanan yang sudah baik ini bisa terus dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten, dan kontinyu,” ucap Joko Sardjono, peserta FKP dari unsur media massa.









