WartaKita.org – Calon Anggota DPR RI dari Partai Perindo KRAT Henry Indraguna sangat perhatian dan peduli dengan upaya penegakan hukum di Indonesia.
Buktinya, pada hari Rabu (19/12/2018), Calon Legislatif (Caleg) Perindo nomor urut 1 ini mendampingi seorang ibu rumah tangga warga Dukuh Gejagan, Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten bernama Sri Handayani (36) mendatangi Mapolres Klaten untuk melaporkan dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) JM yang membawa kabur uang tabungannya.
Masalah dugaan penipuan KSP JM ini menarik perhatian pengacara kondang Henry Indraguna karena menyangkut penderitaan rakyat, kebenaran, dan keadilan.
Sri Handayani menceritakan, selama ini petugas KSP yang memiliki kantor cabang di sekitar Pasar Gentongan, Kalikotes itu rutin jemput bola ke rumahnya. Sehingga dirinya bisa mengumpulkan tabungan sejumlah Rp1,7 juta dan deposito Rp5 juta.
“Saya menabung sejak anak saya Kelas 1 sampai Kelas 6 SD. Tetapi menjelang Lebaran lalu, ternyata tidak ada kejelasan dari KSP JM. Kantornya sudah tutup,” katanya.
Meski jumlah tabungannya tidak begitu banyak, namun uang itu cukup berarti bagi Sri Handayani. Karena uangnya itu dikumpulkan dari hasil keuntungan suaminya berdagang sayur.
Mendengar permasalahan ini, Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V itu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Sri Handayani.
“Ibu ini tidak tahu hukum sama sekali. Setelah uang deposito dan tabungannya tidak bisa diambil, kantor KSP JM tutup. Dugaannya melarikan diri. Jadi, terlepas saya sebagai caleg, hari ini saya terpanggil untuk memberikan bantuan hukum,” ucapnya.
Caleg Daerah Pemilihan Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta ini pun siap memberikan pendampingan hukum bagi nasabah lain yang merasa dirugikan dalam kasus ini secara gratis. Caranya, dengan datang langsung ke kantor DPD Perindo Klaten.
“Saya harus hadir membela rakyat yang sedang tertimpa masalah. Dengan demikian kehadiran saya di Klaten ini dapat dirasakan manfaatnya,” tandasnya.
Sementara itu KBO Polres Klaten, Iptu Sumardi menyatakan, setelah menerima laporan dari Sri Handayani pihaknya akan segera mendalami untuk mengetahui apakah kasus ini secara formil atau material masuk unsur pidana. Pihaknya juga meminta nasabah lain yang merasa dirugikan dalam masalah ini agar segera melapor ke Polres Klaten.









