Tingkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Klaten Targetkan Seluruh Rumah Sakit Terakreditasi

Bupati Klaten Sri Mulyani berfoto bersama pimpinan rumah sakit rujukan di Klaten di Pendapa Kabupaten Klaten, Rabu (28/9/2022).

WartaKita.org – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten menargetkan seluruh rumah sakit di Kabupaten Klaten terakreditasi pada 2023. Pencapaian tersebut diharapkan mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Klaten.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Cahyono Widodo saat memberikan laporan dalam acara Pertemuan Penataan Tata Kelola Rumah Sakit Dan Sasaran Keselamatan Pasien Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022 di Pendapa Kabupaten Klaten, Rabu (28/9/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti 13 perwakilan rumah sakit di Klaten dan 360 rumah sakit di wilayah Jawa Tengah secara daring.

“Pertemuan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi, mendukung dan mendorong penyelenggaraan akreditasi baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di Kabupaten Klaten, serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien di rumah sakit,” katanya.

Cahyono Widodo menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menargetkan pada Februari 2023 mendatang, seluruh rumah sakit di Klaten telah mengantongi akreditasi.

Saat ini, sebanyak 11 rumah sakit di Klaten mengajukan reakreditasi dan 2 rumah sakit tengah mengajukan akreditasi.

“Kami berharap, dengan terakreditasinya seluruh rumah sakit, diiringi dengan peningkatan layanan medis kepada masyarakat,” ujarnya.

Sedang Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutan meminta seluruh rumah sakit yang ada di Klaten untuk menggerakkan seluruh sumber daya untuk mempersiapkan akreditasi dengan sebaik-baiknya.

Bupati mengatakan, tujuan dari akreditasi rumah sakit ini untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan, melindungi keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan sumber daya manusia di rumah sakit sebagai institusi, serta meningkatkan tata kelola klinis dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar, sukses, dan bermanfaat bagi kita dan kita bisa melaksanakan amanah di bidang kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit merupakan institusi terkait layanan kesehatan bagi masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kehatan RI, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Desie Frihandini Afief, serta jajaran direksi 13 rumah sakit se Kabupaten Klaten.

Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan surat keputusan penetapan rumah sakit rujukan oleh Bupati Klaten kepada tujuh rumah sakit, yaitu RSUD Bagas Waras, RS Islam Klaten, RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, RS PKU Muhammadiyah Delanggu, RS Cakra Husada, RS Islam Cawas, dan RSIA Aisyiyah.

Pos terkait