WartaKita.org – Hati-hati kalau membawa HP. Jangan ditaruh di sembarang tempat. Apalagi ditinggal tidur.
Seperti yang dialami Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Rudiyanto (41) pada akhir Maret 2020 lalu.
Rudi kehilangan dua unit handphone (HP)-nya merek Samsung Type Galaxy A8 warna Gold merk VIVO Type 1606 warna gold.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020), menyampaikan, pada akhir Maret 2020 lalu, jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian HP di Balai Desa Dukuh.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyatakan, sebelum mencuri, tersangka YL alias Percil (27), warga Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat ini mampir dulu di mushola Balai Desa Dukuh untuk melihat jam. Kemudian tersangka menaruh sepedanya di depan mushola dan berjalan ke tempat wudhu untuk cuci muka.
Setelah itu tersangka duduk di teras mushola, dia mendengar ada suara televisi yang masih menyala dari Balai Desa Dukuh. Kemudian tersangka berjalan mendekat ke sumber suara televisi tersebut. Di depan balai desa tersebut, tersangka melihat bahwa ruangan Balai Desa Dukuh pintunya tertutup, tetapi televisinya masih menyala.
Saat itu, ada dua orang yang sedang tidur, dan ada dua unit handphone yang tergeletak di atas meja tamu Balai Desa Dukuh. Kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil dua unit handphone tersebut.
Setelah melihat situasi sekitar aman, kemudian tersangka langsung masuk keruangan tersebut dan langsung mengambil dua handphone tersebut. Usai berhasil mengambil kedua handphone tersebut, kemudian tersangka membawa HP itu ke tempat diamenaruh sepeda.
Selanjutnya, kedua handphone yang telah berhasil diambil itu ditaruh di keranjang sepeda kayuh yang dibawa tersangka. Kemudian tersangka pergi meninggalkan Balai Desa Dukuh dan pulang ke rumah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.499.000,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terssangka diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.









