4 Kali KA Tertemper Dalam 2 Hari, KAI Daop 6 Yogyakarta Ajak Seluruh Elemen Sadar Keselamatan

Daop 6 Yogyakarta mengajak semua pihak untuk berperan dalam memastikan semuanya dapat selamat.

WartaKita.org – Daop 6 Yogyakarta mencatat, kereta api telah mengalami empat kali temperan dalam kurun waktu dua hari saja, yaitu pada Rabu hingga Selasa (1-2/5).

Dengan demikian, selama tahun 2024 ini telah terjadi 18 kasus kereta api tertemper baik oleh kendaraan atau orang.

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian bersama bagi seluruh elemen untuk sadar keselamatan di perlintasan maupun sekitar jalur KA.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Kamis (2/5/2024), menyampaikan, secara berturutan terdapat kejadian yang menimpa KA Bungtalun Service, KA Sancaka, dan KA Mutiara Selatan yang tertemper pejalan kaki di jalur KA antara Stasiun Gawok hingga Klaten. Yang paling parah yaitu KA Argo Wilis yang tertemper mobil di perlintasan sebidang KM 122+0 jalur hilir antara Stasiun Gawok-Delanggu.

“Dari kejadian yang berturut-turut tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan baik keselamatan diri, maupun yang paling utama adalah keselamatan kereta api yang membawa banyak nyawa,” katanya.

Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Krisbiyantoro menyatakan, kejadian penerobosan di perlintasan sebidang masih menjadi pemandangan yang masih sering terlihat. Di sini yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan bersama sebenarnya adalah kesabaran dan taat lalu lintas.

“Tidak perlu terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan kiri, pastikan aman, lalu silakan melintas atau jalan. Kemudian pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” pesannya.

Krisbiyantoro mengatakan, semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Dan sanksinya pun jelas. Maka yang dibutuhkan hanya kesadaran akan keselamatan dan ketertiban dalam berlalulintas.

Menurutnya, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati atau Walikota, untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Namun pada praktiknya, butuh kerjasama dari seluruh elemen baik masyarakat, regulator, maupun operator untuk memastikan keselamatan selalu terjaga di perlintasan sebidang,” tandasnya.

Keselamatan Di Jalur KA

Krisbiyantoro menjelaskan, kereta api merupakan moda transportasi yang memiliki jalurnya sendiri. Petugas KAI pun rutin melakukan pemeriksaan dan perawatan jalur KA untuk memastikan kereta api dapat berjalan dengan selamat.

Namun faktor dari eksternal kerap kali tidak dapat dikendalikan. Misalnya seperti adanya aktivitas masyarakat di sekitar jalur KA dan bahkan di sepanjang jalur yang notabene-nya itu sangat berisiko mengancam keselamatan perjalanan KA dan puluhan nyawa yang dibawanya dan tentunya juga orang yang beraktivitas tersebut.

Oleh karenanya, Daop 6 Yogyakarta tak jemu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA. Aturan dan sanksinya pun juga sudah jelas dan beberapa kali disampaikan. Tinggal bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran bersama akan keselamatan.

“Keselamatan baik di perlintasan sebidang dan jalur KA memang tidak bisa diusahakan oleh satu pihak saja. Maka Daop 6 Yogyakarta mengajak semua pihak untuk berperan dalam memastikan semuanya dapat selamat,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *