WartaKita.org – Satuan Reserse Mobil Polres Klaten berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) atas mobil pick up di depan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Tulung di Dukuh Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Senin (14/3/2022).
Kedua tersangka yaitu BK (57) warga Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung dan NTL warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Tersangka BK ditangkap di Kabupaten Temanggung, dan tersangka NT ditangkap di Kabupaten Semarang pada Selasa (29/3/2022).
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat press conference di Mapolres Klaten pada Selasa (5/4/2022), menjelaskan, pengungkapan kasus curat ini berawal dari laporan Yono (27), warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali kepada aparat Polsek Tulung pada Senin (14/3/2022).
Disampaikan, pada hari Senin (14/3/2022), mobil pick up milik Yono yang saat itu sedang diparkir di depan MIM Tulung diketahui telah hilang. Kemudian Yono melaporkan peristiwa kehilangan mobil tersebut ke Polsek Tulung.
Dari laporan warga tersebut, selanjutnya Satuan Reserse Mobil Polres Klaten melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk dari CCTV. Kemudian Tim Reserse Mobil Polres Klaten melakukan penyelidikan, sehingga diketahui bahwa tersangka pencuri mobil pick up sedang berada di wilayah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang.
Selanjutnya pada hari Selasa (29/3/2022), Tim Resmob Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Temanggung dan Semarang.
“Kedua pelaku berbeda peran. BK sebagai pemetik menggunakan kunci T. Setelah itu, NTL yang membawa mobil. Pengakuan pelaku, dia belum terpikir mau dijual kemana karena keburu tertangkap,” kata Kapolres.
Kapolres Klaten menyatakan, dari hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis tindak pencurian spesialis mobil pick up di sejumlah tempat. Antara lain di Jatinom, Boyolali (dua kali) dan Purworejo.
“Tersangka BK belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) atas kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, mereka merusak lubang kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi oleh pelaku. Kemudian diganti dengan soket kunci mobil yang ada di dashbor. Sehingga mesin bisa menyala dan pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut,” jelas Kapolres.
Adapun barang.bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sebuah mobil pick up Suzuki Grand Carry dengan nopol AD 8037 SM dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol H 4814 ATO, satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi dan dua buah Handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Klaten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati apalagi menjelang lebaran ini.
“Kami imbau masyarakat Klaten untuk tetap teliti. Saat memarkirkan kendaraan harus dikunci dengan benar dan kunci jangan ditinggal di kendaraan. Pastikan posisi kendaraan aman dulu. Setelah itu, baru ditinggalkan saat kendaraan dalam keadaan sudah terkunci,” pesan Kapolres.









