WartaKita.org – Aparat Polres Klaten terus melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan merazia para penjual minuman keras (miras) terlebih menjelang dan selama bulan Ramadhan ini.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dan menjaga kekhusukan warga dalam menjalankan ibadah puasa.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat press conference di Mapolres Klaten pada Selasa (5/4/2022), menjelaskan, pada periode bulan Januari sampai awal April 2022 ini, aparat Polres Klaten berhasil menyita sebanyak 4.442 botol minuman keras dari berbagai merek selama operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Klaten.
“Kita ketahui, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Maka, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di masyarakat, Polres Klaten secara kontinyu melakukan operasi penyakit masyarakat. Yang salah satunya adalah dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras,” kata Kapolres.
Kapolres Klaten menambahkan, operasi penyakit masyarakat itu juga dilakukan menjelang dan selama bulan Ramadhan ini.
“Warga yang sedang menjalankan ibadah puasa membutuhkan suasana yang tenang dan khusuk, agar ibadah puasanya dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Dan untuk menjaga kekhusukan bulan Ramadhan ini, maka aparat Polres Klaten akan melaksanakan operasi pekat setiap minggu,” tandasnya.
Kapolres berpesan, jika warga mengetahui masih ada tempat tempat penjualan miras di wilayah hukum Polres Klaten untuk segera melapor ke polisi.
“Silahkan lapor ke Polres (Klaten). Pasti akan kami lakukan tindakan hukum,” tegas Kapolres.
Untuk diketahui, dari berbagai operasi penyakit masyarakat terhadap peredaran miras ini, Polres Klaten sudah melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.
“Tetapi karena peredaran miras ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman hukumannya pun masih relatif ringan, maka para penjual miras ini selalu melakukan pelanggaran lagi,” ungkap Kapolres.









