WartaKita.org – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo (sesi) I dan Yogyakarta – Bawen I untuk Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten diadakan di Balai Desa Gatak, Rabu (1/12/2021).
Kasi Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menyampaikan, dalam musyawarah ini, pemilik lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo menyepakati bahwa bentuk ganti kerugian berupa uang.
Sebelumnya, Tim Appraisal (penilai) telah melakukan verifikasi dan penilaian atas lahan, bangunan, dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol. Menurutnya, penilaian ganti kerugian ini bersifat final dan mengikat.
“Semua tahapan sudah dilalui. Pada saat verifikasi, semua lahan, bangunan, dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol itu tercatat dan tersurat. Dan sekarang, sebenarnya tinggal musyawarah dan pencairan uang,” katanya.
Sulistiyono menyatakan, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol di Desa Gatak ini merupakan yang terakhir di tahun anggaran 2021. Maka, warga yang terdampak pembangunan jalan tol ini diberi kesempatan sampai tanggal 3 Desember 2021.
“Dalam musyawarah ini, warga diberi amplop, dan silahkan dibuka serta dicermati. Kalau panjenengan setuju, silahkan tanda tangan. Atau kalau isi amplop itu mau dicermati dulu di rumah, kita beri waktu sampai 2 hari lagi. Atau maksimal sampai tanggal 3 Desember. Karena kalau lewat dari tanggal itu, maka pembayaran uang ganti bisa mundur lagi. Nantinya, uang ganti kerugian harus sama dengan nominal yang tertera di amplop itu,” ujarnya.
Sulistiyono mengatakan, kalau warga sudah setuju dengan uang ganti kerugian, maka mereka diminta untuk menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Seperti sertipikat tanah dan sebagainya.
Setelah itu, warga diberi kesempatan untuk membongkar bangunan rumahnya atau memotong tanamannya sendiri. Karena barangkali, bahan bangunan rumah atau tanaman tersebut mau digunakan lagi. Warga masih diberi kesempatan sampai 1,5 bulan.
“Prinsipnya, Pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya. Maka saya berharap, keluar dari ruangan ini, para warga (terdampak pembangunan jalan tol) tersenyum, dan merasa senang,” harapnya.

Dia menjelaskan, ada 122 bidang tanah dan 1 bidang tanah kas desa (TKD) di Desa Gatak yang digunakan untuk makam yang terdampak pembangunan jalan tol.
“Sampai saat ini, ada 18 desa di 5 kecamatan yang sudah dimusyawarahkan dan dicairkan. Nominalnya hampir Rp1 triliun. Dari Desa Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo) sampai Desa Jungkare (Kecamatan Karanganom),” jelasnya.
Sedang Camat Ngawen Anna Fajria Hidayati mengajak warga terdampak pembangunan jalan tol untuk mensyukuri uang ganti kerugian yang diterimanya.
“Saya berpesan agar uang ganti kerugian ini disyukuri, dan dimanfaatkan sebaik dan secermat mungkin. Monggo ditanjakke sing temanja,” pesannya.









