WartaKita.org – Sekitar 125 warga Desa Gedong Jetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten berkumpul di balai desa setempat pada Selasa (29/10/2019) malam.
Warga meminta pertanggungjawaban kepada panitia pelepasan tanah kas desa setempat yang belum menyelesaikan tugasnya meski sudah berlangsung hampir 16 tahun.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedong Jetis, Anang Budi Wibowo mengatakan, proses pelepasan tanah kas desa untuk warga dan tukar guling sudah berlangsung sejak 16 tahun yang lalu. Namun hingga saat ini, permasalahan tersebut belum juga rampung.
“Dulu sebenarnya masalah ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Klaten. Warga melaporkan Ketua panitia pelepasan tanah kas desa yaitu Sudadi. Namun atas mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan, BPD, Kades, dan warga, akhirnya disepakati bahwa permasalahan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi sampai dengan masa jabatan dua kades berakhir, ternyata belum ada realisasinya,”katanya.
Anang menyatakan, dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini, sebagian besar warga sudah melunasi kewajiban yang harus dibayar. Namun ternyata, sertifikat tanah yang dinantikan itu belum juga terbit.
“Kami minta panitia transparan dan tidak berbelit-belit. Intinya, warga yang sudah membayar dan sudah lunas meminta haknya yaitu sertifikat. Warga memberikan tenggang waktu hingga sebulan. Jika tidak ada perkembangan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kades Gedong Jetis Deddy Tuhono menyampaikan, pertemuan dengan warga ini dalam rangka klarifikasi dan mencari sumber permasalahan mengapa sertifikat warga belum juga terbit. Menurutnya, permasalahan penerbitan sertifikat yang ditunggu ratusan warga ini akan menjadi prioritasnya selama menjabat kepala desa.
“Tanah kas yang dilepas sudah mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan. Dan uang yang telah dikumpulkan warga sejak kepemimpnan 2 kades sebelumnya saya pastikan aman. Karena tersimpan di rekening atas nama desa,” terangnya.
Kades Deddy ingin menyelesaikan permasalahan pelepasan tanah kas desa ini sesuai dengan petunjuk dari Camat Tulung yaitu dengan mengundang pihak dari Kabupaten seperti Dispermasdes, Bagian Hukum, dan ATR BPN Klaten. Tujuannya agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara tuntas.









