WartaKita.org – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar apel pagi yang dilanjutkan deklarasi komitmen bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di halaman kantor setempat, Senin (4/2/2019) pagi.
Apel dan deklarasi ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir.
Deklarasi komitmen bersama menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih di Kantor Kejaksaan Negeri ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Feri Mupahir yang diikuti seluruh pimpinan dan staf Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Pakta integritas tersebut berisi enam poin yang dijadikan komiten seluruh jajaran Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Feri Mupahir menjelaskan, enam poin isi pakta integritas tersebut adalah pertama, turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja perdata dan tata usaha negara menjadi satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kedua, tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketiga, tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada KKN.
Keempat, tidak akan memberikan dan atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi. Kelima, akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktek KKN. Dan keenam, apabila melanggar hal-hal pernyataan dalam pakta integritas bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penandatanganan pakta integritas, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen satuan kerja Kejaksaan Negeri Klaten yang WBK dan WBBM dalam banner yang telah disiapkan yang diikuti jajaran tamu undangan.
Kemudian pelepasan puluhan balon udara yang disertai banner dengan tulisan “Kejaksaan Negeri Klaten Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”.
Kajari Klaten Feri Mupahir mengatakan, bagi jajarannya yang berkomitmen melaksanakan pakta integritas akan diberikan reward (ganjaran) dan yang melanggar pakta integritas akan diberikan punishment (hukuman).
“Masyarakat silakan melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Klaten jika ada oknum jaksa nakal yang diduga maupun dicurigai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.









