Wujudkan Kondusifitas Wilayah, 9.198 Botol Miras Ilegal Berbagai Jenis Dimusnahkan Polres Klaten

Sebanyak 9.198 botol miras ilegal berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat tandem roller di lapangan KCDC Mapolres Klaten, Kamis (23/12/2021).

WartaKita.org – Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (miras) ilegal menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi tahun 2021 di lapangan KSDC Mapolres Klaten, Kamis (23/12/2021).

Pemusnahan miras disaksikan oleh Forkompinda Kabupaten Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dalam sambutan menjelaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama periode bulan Oktober sampai Desember 2021. Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran.

“Selama 3 bulan ini kita berhasil mengumpulkan miras sebanyak 9.198 botol berbagai jenis,” kata Kapolres.

Kapolres Klaten menyatakan, operasi penyakit masyarakat dilakukan untuk mewujudkan kondusifitas wilayah Kabupaten Klaten pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Menurutnya, berapa kejadian selisih paham yang terjadi di Kabupaten Klaten, salah satunya dipicu oleh miras.

“Operasi miras ini juga dalam rangka Operasi Lilin Candi 2021. (Operasi) Kita laksanakan 3 bulan sebelumnya. Ini sebagai upaya kita bagaimana menciptakan rasa aman tertib di Kabupaten Klaten,” tandas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompinda Kabupaten Klaten. Kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.

Pos terkait