WartaKita.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menggelar audensi dengan sejumlah Kepala Desa dan warga Kabupaten Klaten yang tanah atau bangunannya terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Solo di Ruang Rapat B2 Kompleks Kantor Bupati Klaten, Jumat (11/6/2021).
Hadir dalam audensi ini antara lain Kepala Desa (Kades) Kadirejo (Kecamatan Karanganom) Agus Widodo, Kades Jungkare (Kecamatan Karanganom) Wakhid Mukhsin, Kades Karangduren (Kecamatan Kebonarum) Muhammad Marsum, Brigjen TNI (Purn) Mindaryanto, serta beberapa perwakilan warga.
Audensi ini merupakan “tindak lanjut” dari audensi sejumlah Kades dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi dengan Pemkab Klaten ini, para Kades dan perwakilan warga menyampaikan persoalan seputar nilai ganti rugi yang ditentukan oleh pihak appraisal terhadap bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan terdampak pembangunan jalan tol yang tidak terinci, tetapi hanya “glondongan” atau dipukul rata begitu saja.
Mereka ingin, pihak appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menentukan nilai ganti rugi terhadap tanaman atau bangunan yang ada di atas lahan terdampak pembangunan jalan tol secara terinci berdasarkan jenis tanaman dan kualitas bangunannya.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang penentuan harga satuan terhadap tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan yang terdampak pembangunan jalan tol berdasarkan jenis dan kualitasnya. Bukan “glondongan” atau dipukul rata begitu saja,” kata Brigjen TNI (Purn) Mindaryanto saat ditemui usai audensi dengan Pemkab Klaten.
Sementara itu, Asisten I Sekda Klaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial dr Rony Roekmito ditemui usai audensi menyampaikan, Pemkab Klaten menampung semua aspirasi yang disampaikan para Kades dan tokoh masyarakat terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Solo trase Klaten.
“Selanjutnya, Pemkab Klaten akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Kantor BPN Kabupaten Klaten dan KJPP (sebagai pihak appraisal),” ujarnya.

Rony Roekmito menyatakan, terkait permintaan tentang penerbitan Perbup, Pemkab Klaten akan mempelajarinya terlebih dulu dengan melibatkan Bagian Hukum Pemkab Klaten.
”Soalnya ini proyek strategis nasional. Mestinya sudah ada dasar atau landasan hukum dari Pemerintah Pusat yang lebih kuat kedudukan hukumnya daripada Perbup. Tetapi bagaimanapun, ini masukan bagus. Kami tampung, dan kami pelajari dulu,” ucapnya.
Rony mengatakan, dalam waktu dekat ini, Pemkab Klaten akan mempertemukan ketiga pihak, yaitu Kantor BPN Kabupaten Klaten, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta perwakilan Kades dan warga yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta – Solo trase Klaten.









