Warga Ngawen Cari Keadilan, Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Kasus Penganiayaan

Sukri, ayah Bagas Aji Gumilar saat di ruang Sat Reskrim Polres Klaten, Jumat (25/2/20221).

WartaKita.org – Sukri (60), warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten mencari keadilan atas dugaan kasus penganiayaan (Pasal 170 KUHP) yang dilakukan Yusuf dan kawan-kawan, warga Kecamatan Trucuk terhadap anaknya, Bagas Aji Gumilar.

Kasus penganiayaan itu terjadi di depan rumah makan HaWe Sego Wiwit Ayam Kampung Trucuk pada 13 Juli 2019 pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saya ke sini (Mapolres Klaten) untuk mencari keadilan (atas kasus yang menimpa anak saya). Saya merasakan, rakyat kecil kok cari keadilan itu sulit. Tindak lanjut (dari kasus itu)-nya lama. Gur diundar-undur gitu. Kita pernah menanyakan (ke pihak terkait), tapi P21-nya selalu diundur-undur. Padahal kasus itu sudah terjadi hampir tiga tahun lalu,” kata Sukri di Mapolres Klaten, Jumat (25/2/20221).

Dan anehnya, belum juga kasus penganiayaan ini disidangkan, Bagas gantian diperiksa oleh penyidik Polres Klaten karena laporan balik atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Yusuf. Bagas diperiksa penyidik di Mapolres Klaten pada Jumat (25/2/2022) dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Penanganan kasus anak saya Bagas yang menjadi korban penganiayaan sampai sekarang baru P-21. Lalu, hari ini anak saya diperiksa penyidik Polres Klaten terkait laporan penganiayaan juga. Jadi, anak saya ini yang awalnya jadi korban penganiayaan, justru dilaporkan balik sebagai pelaku penganiayaan (oleh Yusuf). Maka di sini, saya ingin mencari keadilan,” ujar Sukri.

Ditemui usai diperiksa penyidik Polres Klaten, Bagas menjelaskan mengenai awal mula kejadian itu. Saat itu, Bagas bertemu dengan Yusuf di depan rumah makan HaWe Trucuk. Bagas datang duluan, kemudian Yusuf datang berdua dengan temannya. Turun dari motor, Yusuf lalu meludahi Bagas. Kemudian mereka saling meludah.

Selanjutnya, terjadi cekcok atau perang mulut. Lalu Yusuf memukul Bagas. Teman Yusuf yang di belakang tiba-tiba juga ikut-ikutan memukul Bagas. Tidak lama kemudian, segerombolan orang membawa pedang dan pentungan menghampiri Bagas. Mereka mengeroyok Bagas. Bagas dibacok dengan pedang, dan dikepruk pakai vas bunga. Bagas pun lalu terkapar.

Mengetahui Bagas terkapar, empat orang teman Bagas yang berada di belakang agak jauh lalu lari mencari bantuan warga.

“Motor saya dan motor teman-teman juga dirusak oleh gerombolan itu. Bahkan, motor saya sampai sekarang belum saya perbaiki,” tandasnya.

Bagas Aji Gumilar

Bagas menyampaikan, mulanya Yusuf menelpon dia. Pertama, Yusuf ingin ketemu di dekat lampu bangjo Ngaran, Mlese. Saat Bagas sampai di sana (bangjo Ngaran), Yusuf menelpon Bagas lagi, dan minta ketemu di depan rumah makan HaWe.

Bagas lalu datang ke rumah makan HaWe. Saat itu, sudah ada segerombolan orang di tempat itu. Tetapi, Bagas tidak kenal dengan orang-orang itu. Bagas hanya kenal Yusuf. Namun anehnya, mereka menyebut-nyebut nama Bagas.

“Gerombolan orang itu lalu turun dari motor, sambil mengayun-ayunkan pedang,” ucap Bagas.

Akibat penganiayaan itu, Bagas lalu dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten karena luka di kepala, tangan, dan punggung. Setelah kejadian itu, Bagas lalu melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polsek Trucuk.

Sementara itu penasihat hukum Bagas, Wijayanto merasa aneh dengan pemeriksaan kliennya dalam laporan balik kasus penganiayaaan yang dilakukan Yusuf di Mapolres Klaten.

“Ini aneh. Perkara yang pertama soal penganiayaan (Pasal 170 KUHP) sudah P-21 sekitar Januari 2022. Tetapi hari ini, Bagas gantian diperiksa penyidik Polres Klaten karena laporan balik itu (dugaan kasus penganiayaan terhadap Yusuf). Ini seakan-akan dipaksakan. Kami nggak ingin ada kriminalisasi di sini,” ujarnya.

Terkait, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Adi Nugroho menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Yusuf (dan kawan-kawan) terhadap Bagas sudah dinyatakan lengkap P-21 pada tanggal 24 Januari 2022.

“Berkas sudah diteliti dan dipelajari, kemudian dinyatakan lengkap P-21 oleh jaksa peneliti pada tanggal 24 Januari 2022. Kita sekarang tinggal menunggu penyidik Polsek Trucuk untuk segera menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka pelakunya,” jelasnya.

Pos terkait