WartaKita.org – Aparat Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dukuh Banyu Urip, Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten pada Jumat (15/1/2021) sore.
Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku yang berstatus sebagai pasangan suami istri (pasutri) dan mengamankan 1 buah speaker serta 1 buah obeng sebagai barang bukti.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Gantiwarno AKP Prawoto saat press conference di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021) menyampaikan, pelaku pencurian speaker merupakan pasangan suami istri.
Pelaku pria adalah JDS (19) warga Desa Ngledok, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedang pelaku wanita berinisial PSA yang masih dibawah umur.
Modus operandi pencurian yaitu pelaku JDS memanjat pagar kebun, kemudian masuk kedalam rumah lewat jendela, lalu mengambil amplifier dan membuka speaker dengan obeng.
Sedang pelaku PSA menunggu di luar pagar dan bertugas mengawasi keadaan atau situasi dengan memberi kode tepuk tangan. Setelah barang berhasil diambil, lalu dijual berdua dan hasilnya untuk makan bersama.
“Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban atas nama Soetarjo (68), warga Dukuh Banyu Urip, Desa Ngandong,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh) tahun.









