WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terus berkomitmen untuk memberantas korupsi. Buktinya, dari Januari hingga November 2018, Kejari Klaten berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.269.131.228.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Feri Mupahir usai upacara peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional (HAKI) di halaman Kantor Kejari Klaten, Senin (10/12/2018) menyampaikan, total kerugian negara yang terselamatkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Pada tahap penyelidikan, Kejari Klaten berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp116.375.000. Pada tahap penyidikan menyelamatkan keuangan negara Rp1.943.185.682. Dan pada tahap penuntutan, menyelamatkan keuangan negara Rp209.570.545,” paparnya.
Feri Mupahir menambahkan, selama hampir setahun ini, Kejari Klaten sedang dan telah menangani lima perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, enam perkara pada tahap penyidikan, dan enam perkara pada tahap penuntutan, serta empat perkara sudah dieksekusi.
“Dari enam perkara pada tahap penuntutan itu, tiga kasus dari penyidikan kejaksaan, dan tiga kasus asal penyidikan Polri,” ujarnya.
Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional tahun 2018 ini, Kejari Klaten mengusung tema “Melangkah pasti, cegah dan berantas korupsi. Mboten ngapusi, mboten korupsi”.
“Peringatan hari anti korupsi ini sebagai sarana untuk melakukan introspeksi, evaluasi, serta memperbaiki kualitas individu dan pemberantasan korupsi, serta terciptanya Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” terang Feri.
Usai upacara bendera, Kejari Klaten menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang diikuti 25 Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Klaten. Pada sosialisasi itu, Feri Mupahir berpesan kepada para perangkat desa untuk berhati hati dalam menggunakan anggaran negara agar tidak terjerat kasus korupsi.
Dalam peringatan HAKI ini, Kejari Klaten membagikan kaos serta stiker bertuliskan “say no korupsi” dan “lawan korupsi”.









