Tergerus Globalisasi, Nilai-Nilai Pancasila Mulai Luntur, PBH Lentera Keadilan Lakukan “BPHN Mengasuh” Di SDN 3 Gombang

Jajaran Pengurus Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan berfoto bersama para guru dan siswa SDN 3 Gombang pada kegiatan “BPHN Mengasuh” di sekolah setempat, Kamis (6/4/2023).

WartaKita.org – Pada masa sekarang ini, pengamalan nilai-nilai dari lima sila Pancasila bisa dibilang mulai luntur. Ini antara lain akibat terkena globalisasi terutama bagi kaum muda. Mereka mulai meninggalkan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Bernadeta Sri Hartini pada acara “BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Mengasuh” di SD Negeri 3 Gombang, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Kamis (6/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Tak hanya remaja, bahkan para pejabat negara pun demikian. Banyak pejabat negara yang terlilit kasus korupsi,” katanya.

Bernadeta Sri Hartini mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan agar nilai dari lima sila Pancasila itu mudah luntur.

Caranya dengan pertama, mempelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dua, masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama untuk menjadikan Indonesia yang bersih dari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Ketiga, pemerintah dan tokoh masyarakat harus bisa dijadikan teladan dengan sifat arif dan bijaksananya. Keempat, menyaring budaya asing dengan bijaksana. Dan kelima, pemberian pendidikan Pancasila sejak dini agar nantinya generasi muda Indonesia dapat menerapkan nilai Pancasila dengan lebih baik.

Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Agus Halawa menyampaikan materi pada kegiatan “BPHN Mengasuh” di SDN 3 Gombang pada Kamis (6/4/2023).

Sedang Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Agus Halawa menjelaskan, tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja atau anak ini biasanya berawal dari perilaku agresif. Perilaku agresif adalah perilaku yang cenderung ingin  menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain atau mahluk hidup lain.

Perilaku agresif ini bisa berupa agresi fisik (yaitu menyerang, memukul, merusak,  berkelahi), agresi verbal (menghina, mengejek, memaki), kemarahan (mudah kesal, hilang kesabaran, tidak  bisa mengontrol perasaan marah), dan permusuhan (tindakan yang mengekspresikan kebencian dan kemarahan yang sangat kepada  orang lain).

“Perilaku agresif ini bisa menjadi tindak kejahatan. Karena menurut Pakar Kriminologi Sue Titus Reid, kejahatan adalah suatu perbuatan yang  disengaja maupun kelalaian yang melanggar hukum yang dilakukan oleh  seseorang yang bukan pembelaan atau  pembenaran dan diancam dengan  sanksi oleh Negara sebagai kejahatan ataupun pelanggaran,” ujarnya.

Agus Halawa menyatakan, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana  perundungan akan  dipidana dengan pidana  penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta. Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang  ia rundung bunuh diri.

“Maka perlu ada gerak bersama untuk melawan perundungan ini,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Aryo Saloko dalam sambutan mengatakan, maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja saat ini, terlebih yang dilakukan oleh pelajar atau siswa menyita perhatian banyak pihak.

Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia RI menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh” kepada para pelajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi khusus hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kegiatan BPHN Mengasuh ini berangkat dari  keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan,” jelasnya.

Jajaran Pengurus Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan berfoto bersama para guru SDN 3 Gombang pada kegiatan “BPHN Mengasuh” di sekolah setempat, Kamis (6/4/2023).

Kegiatan “BPHN Mengasuh” ini disambut baik civitas akademika SD Negeri 3 Gombang.

“Terima kasih kepada Kemenkumham yang saat ini diwakili oleh PBH Lentera Keadilan yang telah melaksanakan kegiatan BPHN Mengasuh di sekolah kami. Kami berharap, agar anak didik di SDN 3 Gombang jadi lebih sadar dan tau tentang hukum dan juga bisa menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Plt Kepala SDN 3 Gombang, Sri Kuniriyah.

Anak-anak antusias mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber. Sejumlah siswa pun banyak bertanya pada sesi tanya jawab. Dan bagi siswa yang bertanya serta mau menjawab pertanyaan diberikan souvenir yang menarik.

Pos terkait