Terbitkan Sertifikat HGB Diatas Tanah SHM, Ahli Waris Surati Kepala Kantor BPN Sukoharjo, Minta Mediasi

Kuasa hukum warga, Joko Yunanto (kiri) saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (13/10/2022).

WartaKita.org – Sebanyak tiga warga dari Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta menyurati Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten Sukoharjo untuk meminta mediasi terkait dugaan kasus penguasaan tiga bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh sebuah PT di Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Surat Nota Permohonan Mediasi tertanggal 22 September 2022 ini ditandatangani oleh kuasa hukum mereka yaitu Joko Yunanto dan Ragilia Putri Wandansari.

Bacaan Lainnya

Ketiga warga tersebut adalah Diyono warga Dukuh Ngenden RT 03 RW 09, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Ratna Herliyati warga Kampung Sruni RT 01 RW 13, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Kadipiro, Kota Surakarta, dan Devita Irawati warga Dukuh Ngenden RT 02 RW 08, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kuasa hukum ketiga warga tersebut, Joko Yunanto saat ditemui di Klaten, Kamis (13/10/2022), menyampaikan, ketiganya adalah ahli waris dari almarhum Kertodiharjo alias Bedadi dan Harjo Pawiro alias Jinem yang merupakan pemilik tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 481/Desa Banaran, SHM nomor 177/Desa Banaran, dan SHM nomor 565/Desa Banaran.

“Semua obyek yang tercatat dalam SHM nomor 481/Desa Banaran, SHM nomor 177/Desa Banaran, dan SHM nomor 565/Desa Banaran tersebut diduga berada dalam penguasaan pihak lain yang sebagian telah berdiri bangunan, dengan cara melawan hukum dan tanpa seijin dari klien kami,” katanya.

Joko Yunanto menyatakan, dari hasil penelusuran yang mereka lakukan bersama kliennya didapati bahwa obyek kliennya yang tercatat dalam SHM nomor 565/Desa Banaran tersebut berada dalam lingkungan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) NIB 01942/Desa Banaran yang diduga berada atau dikuasi oleh sebuah PT.

“Demikian juga tanah SHM nomor 481/Desa Banaran dan SHM nomor 177/Desa Banaran, kesemuanya dalam penguasaan PT tersebut,” ujarnya.

Pengacara yang berkantor di Jalan Ketapang nomor 3 Perak YKP Ngingas Baru, Keluarahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten ini mengatakan, pada tanggal 21 Juni 2022, pihaknya telah mengirimkan Nota Permohonan Klarifikasi terhadap obyek yang tercatat dalam SHM nomor 481/Desa Banaran, SHM nomor 177/Desa Banaran, dan SHM nomor 565/Desa Banaran ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo.

“Namun hingga saat ini (13/10/2022), tidak ada tanggapan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo terhadap Nota Permohonan Klarifikasi tersebut kepada kami,” tandasnya.

Joko Yunanto menjelaskan, dikarenakan tidak adanya tanggapan tersebut, maka pihaknya melakukan penelusuran atas obyek tanah ini. Dan hasilnya, didapatkan bahwa diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum, yaitu adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB (NIB 01942) diatas SHM nomor 565/Desa Banaran.

“Proses penerbitan Sertifikat HGB tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan klien kami. Karena itu, sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum, maka kami mohonkan mediasi terhadap pihak-pihak yang telah menguasai obyek tersebut maupun pihak atau instansi terkait yang membantu proses penerbitan Sertifikat HGB itu,” tegasnya.

Pos terkait