Telah Inkracht, Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp600 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utama SH bersama perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (2/12/2020).

WartaKita.org – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di halaman kantor Kejari Klaten pada Rabu (2/12/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Klaten selama tiga bulan, yaitu mulai September sampai November 2020. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan dari Polres Klaten, Kodim 0723 Klaten, Lapas Klaten, Bea Cukai Surakarta dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utama SH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin setiap enam bulan.

“Barang bukti ini kita musnahkan setiap enam bulan sekali. Ini untuk menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang. Dan kalau dinilai, mungkin sekitar Rp600 juta,” katanya.

Edi Utama menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 45,42 gram sabu, 3,048 butir ekstasi, 4 butir inex seberat 1,77 gram, uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak 4.792 lembar senilai Rp 277.100.000.

Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan 18.770 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, 1 paket tembakau gorila seberat 3,64812 gram, dan sejumlah unit telepon genggam atau handphone.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” ujarnya.

Pos terkait