Tekan Angka Laka Lantas, Polres Klaten Adakan Penyuluhan UU LLAJ

Penyuluhan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di aula Mapolsek Delanggu pada Kamis (13/9/2018) malam.

WartaKita.org – Angka kecelakaan lalulintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Klaten sampai sekarang masih tergolong tinggi. Bahkan, angka laka lantas di Polres Klaten termasuk 10 besar di Polda Jawa Tengah.

Karena itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten menempuh berbagai cara untuk menekan angka laka lantas tersebut. Salah satunya dengan mengadakan Penyuluhan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Klaten di Aula Mapolsek Delanggu pada Kamis (13/9/2018) malam.

Penyuluhan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini diikuti oleh jajaran Polsek Delanggu, Kepala Desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Delanggu.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono melalui Kanit Regristrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Klaten, Iptu Rizky Widyo Pratomo menyampaikan, angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Klaten sampai sekarang masih tinggi.

“Pada bulan Agustus 2018 saja, ada 47 kasus laka lantas yang tertangani (terdata). Angka ini di luar kejadian laka lantas yang tidak terlaporkan ke Polres Klaten. Dan dari kejadian laka latas sejumlah itu, paling banyak terjadi di Polsek Delanggu. Makanya kita mengadakan Penyuluhan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Polsek Delanggu ini,” katanya.

Iptu Rizky WP menyatakan, berdasarkan data, ada trend pergeseran lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kalau dulu, pada umumnya  kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan utama. Tetapi sekarang, di jalan perkampungan pun sering terjadi laka lantas. Karena itu, Satlantas Polres Klaten menggiatkan langkah preventif untuk mencegah terjadinya laka lantas dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat.

“Mengingat trend terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bergeser ke jalan perkampungan, maka kita sigap dan proaktif untuk melakukan penyuluhan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada masyarakat. Kita juga sosialisasikan tentang bagaimana tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara,” ujarnya,

Rizky mengatakan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas memang bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian saja. Masyarakat , sekolah, dan pihak lainnya juga harus ikut terlibat aktif melakukan himbauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya laka lantas.

“Kita terus melakukan sosialisasi. Bahkan, operasi juga gencar dilakukan oleh petugas Satlantas. Dengan dukungan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, setidaknya dapat dijadikan sebagai langkah preventif unuk menekan laka lantas di wilayah hukum Polres Klaten ini,” tandasnya.

Sedang Kapolsek Delanggu AKP Totok Mugiyanto menyambut baik diadakannya penyuluhan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini.

“Dengan penyuluhan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta sosialisasi tentang tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara secara berkesinambungan diharapkan dapat menekan jumlah kecelakaan lalulintas. Apalagi berdasaran data, jumlah korban dan pelaku laka lantas didominasi oleh usia sekolah atau pelajar,” ucapnya.

Pos terkait