WartaKita.org – Kasus pembuangan bayi di tempat penampungan limbah pabrik di Dukuh Bendo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten akhirnya terkuak.
Pelaku yang tega melakukan perbuatan kejam itu ternyata adalah ibu kandung korban berinisial DY yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat press release di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020), menyampaikan, kejadian keji tersebut berawal saat DY yang tengah hamil besar melahirkan bayinya seorang diri di rumahnya, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Kehamilan dan kelahiran yang “disembunyikan” dari keluarga tersebut tak ayal membuat DY panik.
Saat sang bayi terdengar menangis, seketika itu pula DY membekap mulut dan hidung bayi malang tersebut menggunakan tangannya hingga meninggal. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, DY membopong jenazah bayi yang ari-arinya masih utuh dan tersambung di pusar tersebut menuju TKP dan membuangnya di situ.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penemuan bayi di Dukuh Bendo ini menghebohkan masyarakat. Pasalnya, bayi tersebut ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di lokasi penampungan limbah pabrik masih lengkap dengan ari-arinya.
Jajaran Polres Klaten yang mendapat laporan akhirnya memburu pelaku diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP. Dan akhirnya, DY dapat ditangkap di wilayah Boyolali di tempat kerjanya.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan salah satu warga yang melihat aktifitas tersangka ini mencuci sprei dan membuang kasur yang digunakan untuk proses lahiran,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas menjelaskan, motif DY tega berbuat kejam kepada darah dagingnya itu adalah adanya rasa takut dan panik atas kelahiran anak ketiganya tersebut. Pasalnya, selama ini sang suami diketahui jarang pulang sehingga DY khawatir dengan dirinya kalau melahirkan akan timbul fitnah bahwa DY ada hubungan gelap dengan pria lain.
“Menurut pengakuan tersangka kehamilannya itu benar dengan suami. Namun suaminya ini jarang pulang. Tersangka takut dianggap berselingkuh dengan pria lain dan malu dengan tetangga sehingga menyembunyikan kehamilannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya DY terancam hukuman 15 tahun penjara atas pasal 76B UU RI Nomot 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.









