WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toserba dan Salon “Dewi” Jalan Ronggowarsito Dukuh Tegal Gading, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jumat (19/5/2023).
Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023), menyampaikan, peristiwa pembobolan toserba itu pertama kali diketahui oleh pemilik toserba, Suparno (60) pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 05.30 Wib, sewaktu korban berada di belakang toko miliknya.
Lalu korban melihat pintu rolling door bagian belakang toko dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek ke dalam toko dan mendapati barang barang yang berada di dalam toko sudah acak-acakan.
Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya korban memberitahu saksi lainnya dan mengecek ke dalam toko dan didapati telah hilang uang tunai Rp250 juta, kosmetik berbagai merk senilai sekitar Rp300 juta dan berbagai macam sandal senilai sekira Rp1 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trucuk.
Kemudian pada Jumat sekira pukul 22.00 Wib, Tim Resmob Satreskrim Polres klaten mendapat informasi keberadaan pelaku pembobolan Toserba dan Salon “Dewi” Mireng. Selanjutnya Tim Resmob menuju ke Madiun, Jawa Timur.
Setelah sampai di Madiun, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku berada di rest area Perhutani Saradan Madiun. Selanjutnya, Tim Resmob menuju ke rest area Perhutani Saradan Madiun dan menangkap para pelaku pembobolan Toserba dan Salon “Dewi” Mireng.
Keempat pelaku itu yakni Iwan (37) warga Desa Lohdoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Heri Surya (44), warga Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Eli Hermansyah (52), warga Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan Tri Aryanto (44), warga Desa Kadugede, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.
“Selanjutnya keempat pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menyatakan, karena perbuatannya mengambil barang milik orang lain dengan cara membobol toserba itu, keempat pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara.









