WartaKita.org – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kulon Progo mengadakan studi banding ke Kabupaten Klaten untuk mengetahui lebih jauh tentang format pembentukan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kecamatan dan Desa atau Kelurahan di Klaten.
Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo Agung Mabruri Asrori mengatakan, sampai saat ini, di Kulon Progo memang belum ada PKUB Kecamatan dan Desa atau Kelurahan seperti yang ada di Klaten.
“Ada sejumlah kecamatan yang mengusulkan untuk membentuk PKUB. Namun masih kita tahan,” katanya.
Agung Mabruri Asrori menyatakan, saat ini, FKUB Kulon Progo sedang fokus menyiapkan rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kerukunan di Kabupaten Kulon Progo.
Untuk mempersiapkan raperda ini, telah diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu dan dihadiri perwakilan dari beberapa instansi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kulon Progo, anggota FKUB, Komisioner Komnas HAM RI, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), serta Imparsial.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara yang hadir dalam FGD tersebut mengapresiasi inisiatif baik yang dilakukan oleh FKUB Kabupaten Kulon Progo, Pemkab, PUSHAM UII, dan Imparsial.
“Inisiatif ini perlu dijaga untuk mengarusutamakan isu hak asasi manusia ke dalam strategi pembangungan Kulon Progo,” ungkapnya.
Beka Ulung Hapsara menjelaskan, Komnas HAM berharap, inisiatif itu bisa dikembangkan di tempat-tempat lain, sehingga tradisi pembangunan yang berbasiskan pada hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap perbedaan dapat terus terjaga.
“Komnas HAM akan terlibat aktif dan memberikan bantuan teknis maupun mengampanyekan inisiatif ini kepada daerah lain, serta Kementerian dan Lembaga lainnya,” ujarnya.
Sedang Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Eko Riyadi mengemukakan, kedepan Kulon Progo akan menjadi kabupaten yang menarik bagi para pendatang, sehingga perlu dipersiapkan dengan baik termasuk soal pencegahan potensi konflik.
“PUSHAM UII mengapresiasi langkah FKUB Kulon Progo. Dan untuk itu, akan mendukung upaya pembentukan Perda tentang kerukunan. Perda kerukunan itu bukan untuk mengatur masa lalu, tetapi untuk memproteksi masa depan. Kalau Kabupaten Kulon Progo ini diibaratkan sebagai rumah, maka kita perlu membuat rumah ini tahan dari berbagai ancaman di masa depan. Rancangan Peraturan Daerah tentang kerukunan itu sejatinya ditujukan untuk menjadi alat proteksi sosial, khususnya di Kabupaten Kulon Progo,” paparnya.
Ketua FKUB Kulon Progo Agung Mabruri Asrori menjelaskan, Kabupaten Kulon Progo secara geografis dan sosial ekonomi di masa depan diyakini menjadi kabupaten yang strategis di DIY.
“Keberadaan Bandara YIA yang ditopang dengan pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto, bedah Menoreh sebagai penghubung Yogya – Borobudur – YIA, menjadikan pesatnya proses pembangunan di Kulon Progo yang mengarah sebagai kota metropolis,” tandasnya.
Agung Mabruri Asrori menambahkan, pesatnya pembangunan di Kulon Progo tentu saja harus diimbangi dengan kesiapan mental spiritual dan budaya masyarakatnya, agar irama kehidupan dapat tetap mengalir selaras dan seirama. Untuk itu perlu dibangun kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan sesama warga masyarakat sebagai langkah antisipatif sebelum terjadi gejolak yang dapat menggoyahkan kerukunan.
“Salah satu langkah antisipatif yang dipandang FKUB mampu mencegah munculnya ketidakrukunan, ketidakharmonisan di masyarakat adalah dengan membuat atau menerbitkan Peraturan Daerah mengenai kerukunan,” terangnya.
Agung menambahkan, kehadiran Perda ini tentu akan dapat menjadi rujukan hukum untuk upaya rekayasa sosial. Karena Perda akan mengikat OPD dan semua elemen masyarakat untuk melaksanakannya.
“Kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten (termasuk OPD) dalam semua kegiatannya akan bermuara dan atau sinkron dengan Perda kerukunan ini. Tanggung jawab cultural development ini harus menjadi kesadaran bersama semua OPD. Di sisi lain, ada mimpi bagaimana menjadikan Kulon Progo sebagai kiblatnya kerukunan umat beragama di Indonesia. Maka salah satunya diawali dengan pembuatan Perda Kerukunan tersebut,” urainya.
Dia menyatakan, FKUB tidak akan mampu melangkah dan mengawal lahirnya Perda Kerukunan ini tanpa keterlibatan pihak lain.
“Oleh karenanya, FKUB berharap Komnas HAM dapat memimpin dan memandu sampai terbentuknya Perda ini,” harapnya.
Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi menyambut gembira kedatangan rombongan dari FKUB Kulon Progo yang dipimpin Asisten Pembangunan dan Kesra Kulon Progo Jazil Ambar Was’an ini.
Sambutan yang sama juga dilakukan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kabag Kesra Muh Mujab, Kakan Kesbangpol Dody Hermanu dan Kakan Kemenag Klaten Haryadi.









