WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 5 orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu selama bulan Maret 2019 lalu. Dari 5 tersangka ini, polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba seberat 15,4 gram.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (4/4/2019) menyampaikan, awalnya polisi menangkap 4 orang tersangka. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap tersangka Mulyono, warga Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan.
“Dilihat dari data, nampak bahwa tindak penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klaten ada kecenderungan meningkat. Apalagi kalau melihat BB (barang bukti) yang berhasil disita polisi (15,4 gram). Ini jumlah yang lumayan besar. Semoga dengan ditangkapnya 5 orang ini bisa memutus peredaran narkoba di Kabupaten Klaten,” katanya.
Sedang Kasat Narkoba AKP Munawar dalam konferensi pers itu mengungkapkan, kelima tersangka itu adalah pengguna dan juga pengedar narkoba. Para tersangka adalah Anang W, Aryo W, Susilo R, Saeful R, dan Mulyono.
“Dari para tersangka ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,4 gram. Sedang barang bukti lain berupa HP merek OPPO, uang, kartu ATM, dan lainnya,” terangnya.
AKP Munawar menyatakan, dari pengembangan penyidikan ada 1 orang inisial E sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun bagi pengguna, dan maksimal 20 tahun bagi pengedar,” tandasnya.









